Lompat ke isi utama

Berita

Buka Evaluasi Penyelesaian Sengketa, Rahmat ingatkan tugas penting Panwaslucam

(Didepan) Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu didampingi Korsek Bawaslu Kota Bengkulu.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat membuka secara resmi Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Peserta dengan Penyelenggaraan Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kota Bengkulu, pada Jumat (26/4/2024), bertempat di Nala Sea Site Hotel Kota Bengkulu.

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu -- Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat bersama Anggota Kordiv PPPS Ahmad Maskuri dan Kordiv HPPH Leka Yunita Sari didampingi Korsek Asneli, membuka secara resmi Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Peserta dengan Penyelenggaraan Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kota Bengkulu. Pada Jumat (26/4/24) siang, bertempat di Nala Sea Site Hotel Kota Bengkulu.

Dalam sambutannya, Rahmat Hidayat menyampaikan tugas penting Panwaslu Kecamatan. "Menjadi tugas penting Bawaslu berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, dan juga penyelesaian Sengketa Proses Pemilu." Katanya, dihadapan peserta.

Dihadapan Ketua dan Anggota Panwaslucam Se-Kota Bengkulu, Kordiv SDMO Bawaslu Kota Bengkulu ini menekankan "Dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, selain menyelesaikan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu, dalam penyelesaian sengketa proses peserta dengan penyelenggaraan Pemilu terkait data dan informasi juga penting dari jajaran Panwaslucam, hal ini guna memastikan Putusan Bawaslu benar - benar berdasarkan keadilan dan azas - azas Pemilu." Tegasnya.

Evaluasi hari ini tidak hanya membahas penyelesaian sengketa proses, namun juga terkait proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang menjadi satu kesatuan tugas dan fungsi Bawaslu dalam setiap tahapan Pemilihan Umum.

Dalam pembukaan, sebagai penyampai laporan kegiatan, disampaikan langsung oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu Asneli, yang menyebutkan kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari.

"Untuk disampaikan kepada Pimpinan Bawaslu Kota Bengkulu dan juga peserta kegiatan, rapat hari ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, hari Jumat dan Sabtu, tanggal 26 s.d 27 April 2024." Terang Asneli, pada saat menyampaikan laporan kegiatan.

Untuk diketahui, peserta kegiatan ini Ketua dan Anggota Panwaslucam Se-Kota Bengkulu, Perwakilan Media dan OKP di Kota Bengkulu. 

Penulis: AK

Editor: AK