Anggota SG Kota Bengkulu mengikuti Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tingkat Provinsi Bengkulu
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Anggota Sentra Gakkumdu Kota Bengkulu, Kasatreskrim Polresta Bengkulu David Tampubolon bersama Anggota Kartono, Kasi Pidum Kejari Bengkulu Denny Agustian dan Anggota Doddi H serta Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira bersama Staf Awang Konaevi mengikuti kegiatan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu yang diadakan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Dibuka secara resmi Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Syaifullah dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, bersama Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu Wakil Direskrimum Polda Bengkulu Andjas Adi Permana dan Aspidum Kejati Bengkulu Bimo Hartono kegiatan ini diselenggaran di Hotel Mercure Bengkulu, pada hari Rabu (8/3/23) malam.
Anggota Sentra Gakkumdu Kota Bengkulu.Dalam sambutanya, Halid Saifullah mengajak seluruh peserta untuk maksimal dalam mengikuti kegiatan. Sebab ada mekanisme restorasi justice, yang harus dipahami adalah bagaimana menegakkan keadilan yang bebas dari konflik kepentingan.
Halid meyakini, keberadaan Sentra Gakkumdu di Provinsi dan Kabupaten dan Kota dapat menjadi jawaban atas permasalahan pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan pemilu.
“Bawaslu memiliki keterbatasan. Tanpa Kepolisian dan Kejaksaan tentu proses pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak akan berjalan dengan maksimal. Untuk itu mari kita bersama, sukseskan pesta demokrasi 2024,” ucap Halid.
Selanjutnya, sambutan dari anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto selaku Koordinator Divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data dan informasi berterimakasih atas kehadiran para peserta. Ia pun meyakini materi-materi yang disampaikan dari para narasumber menjadi penerang atas keraguan dan pertanyaan akan tindak pidana pemilu yang masih belum jelas.
Untuk diketahui, kegiatan ini akan digelar selama 3 (tiga) hari tanggal 8 s.d. 10 Maret 2023 di Hotel Mercure Bengkulu. Peserta berjumlah 60 (enam puluh) orang terdiri dari, Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu dari Polda Bengkulu, Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Kasi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu serta staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Sementara itu untuk menambah wawasan peserta, Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu menghadirkan narasumber andal yakni Anggota Sentra Gakkumdu Republik Indonesia Nur Said, Akademisi, Herlambang, dan Perwakilan Pengadilan Negeri Bengkulu Lita Giftiyani. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)