Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bengkulu Mendirikan Posko Aduan Masyarakat terkait Pendaftaran Calon DPR, DPD, Dan DPRD

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu -- Bawaslu Kota Bengkulu mendirikan Posko Aduan Masyarakat terkait Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 guna menerima masukan/ tanggapan dari masyarakat terkait tahapan ini.

Disampaikan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Shanti Yudharini, memasuki tahapan pendaftaran calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota kita jajaran Bawaslu membuka Posko Aduan Masyarakat.

Shanti Yudharini Kordiv HPPH Bawaslu Kota Bengkulu

"Bawaslu Kota Bengkulu telah mendirikan Posko Aduan Masyarakat salah satunya guna menerima masukan/ tanggapan dari masyarakat dalam hal adanya Bakal Calon yang masih berstatus TNI/ POLRI, ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa, dan Profesi lainnya yang dilarang peraturan perundang - undangan sebagai prasyarat bakal calon." Terang Kordiv HPPH Bawaslu Kota Bengkulu ini. Senin (8/5/23)

Lebih lanjut, Srikandi Bawaslu Kota ini menjelaskan, aturan ini terkait prasyarat pencalonan yang diatur dalam Undnag - Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Dalam hal adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Kota Bengkulu terkait tahapan ini "Bawaslu Kota Bengkulu akan menindaklanjuti hal tersebut dengan berkoordinasi kepada stakeholder terkait guna memastikan kebenaran terhadap status Bakal Calon tersebut. Pungkasnya.

Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad menyampaikan apabila ada masyarakat menemukan dan/atau mengetahui adanya bakal calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota tidak sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku dapat menyampaikan pengaduan/ tanggapan tersebut langsung ke sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.

"Bagi masyarakat khususnya di wilayah Kota Bengkulu dapat menyampaikan tanggapan/ aduan terkait bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Kota Bengkulu. Aduan ini dapat terkait adanya bakal calon tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku." Ungkap Rayendra yang juga Kordiv SDMO Bawaslu Kota Bengkulu. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita