Bawaslu Kota Bengkulu Perkuat Kapasitas Internal terkait Keterbukaan Informasi Publik dan PPID
|
Bawaslu Kota Bengkulu Perkuat Kapasitas Internal terkait Keterbukaan Informasi Publik dan PPID
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu — Bawaslu Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas internal jajaran terkait Keterbukaan Informasi Publik dan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (24/9/2026).
Kegiatan menghadirkan Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu, Apriyanto Kurniawan, S.IP., M.A.P., sebagai narasumber. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, dan dimoderatori oleh Iponda Margaretha. Turut hadir Kordiv HPPH Leka Yunita Sari, Koordinator Sekretariat Asneli, jajaran staf serta rekan-rekan magang Bawaslu Kota Bengkulu.
Dalam sambutannya, Rahmat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda rutin penguatan kapasitas jajaran. Ia menilai tema keterbukaan informasi publik sangat penting, terlebih Bawaslu Kota Bengkulu dalam dua tahun terakhir telah memperoleh penghargaan sebagai lembaga informatif.
“Penting bagi jajaran memahami bahwa ada informasi yang wajib diberikan dan ada informasi yang dikecualikan. Karena itu, pelayanan informasi kepada publik harus dilakukan secara transparan dan tetap sesuai aturan,” ujar Rahmat.
Sementara itu, Apriyanto dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya pemahaman jajaran terhadap mekanisme pelayanan informasi publik, struktur PPID, klasifikasi informasi, serta prosedur dalam menerima dan merespons permohonan informasi.
Ia menekankan agar setiap permohonan informasi direspons sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku, termasuk memahami ketentuan 10 + 7 hari kerja. Selain itu, jajaran juga perlu memahami perbedaan informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
“Prinsip utama jangan takut dan lakukan koordinasi secara bertingkat. Yang penting permohonan informasi direspons, diregistrasi, dan diproses sesuai prosedur,” jelas Apriyanto.
Dalam sesi diskusi, turut dibahas pelayanan permohonan informasi melalui media sosial serta mekanisme menghadapi permintaan data dan dokumen. Apriyanto mengingatkan agar permohonan yang disampaikan melalui media sosial tetap direspons dan diarahkan menggunakan mekanisme pelayanan informasi resmi.
Menutup kegiatan, Apriyanto mengapresiasi Bawaslu Kota Bengkulu yang telah memiliki sarana pelayanan informasi dan terus melakukan penguatan pengelolaan PPID.
“PPID bukan kerja satu bagian, tetapi kerja bersama,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bengkulu terus memperkuat pemahaman jajaran dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)