Lompat ke isi utama

Berita

Jajaran Bawaslu Kota Lakukan Pengawasan Vermin Perbaikan Paska Putusan Bawaslu RI

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Jajaran Bawaslu Kota Bengkulu Melakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Perbaikan sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur , Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republiku Indonesia Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Bengkulu.

Pengawasan ini dilakukan oleh Staf Bawaslu Kota Bengkulu Awang Konaevi dan Riko Syafutra, bertempat di Rumah Pintar Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Jumat (11/11/2022)

Tampak dilapangan jajaran verifikator KPU Kota Bengkulu, telah siap melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk lima (5) Parpol paska putusan Bawaslu RI.

Disampaikan oleh Riko S "Pengawasan ini akan dilakukan hingga hari Selasa, tanggal 15 November 2022. Sebagaimana berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 460 Tahun 2022." Katanya.

Lebih lanjut disebutkan "Pihak KPU Kota Bengkulu yang sudah siap melaksanakan Vermin Perbaikan diantaranya ada staf KPU Kota Carles Harahap, Zakiatun Bisa, Endang Tri Astuti dan Vermin Perbaikan ini sendiri langsung dikomandoi Anggota KPU Kota Bengkulu Deby Harianto selaku Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kota Bengkulu." Tutupnya. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Staf Bawaslu Kota Bengkulu Awang Konaevi (Kiri) pada saat berdiskusi dengan Operator KPU Kota Bengkulu (Carles H) kanan.
Tag
Berita