Lompat ke isi utama

Berita

Jajaran Gakkumdu Kota Mengikuti Rakor PP Tingkat Provinsi

Ahmad Maskuri pada saat bertanya dengan TA Bawaslu RI Pak Asef.

Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri bersama anggota Sentra Gakkumdu Kota Bengkulu mengikuti Rakor Penegakan Hukum Terpadu Tingkat Provinsi. Kamis s.d Jumat (12-13 September 2024) bertempat di Hotel Mercure Bengkulu.

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ahmad Maskuri bersama anggota Sentra Gakkumdu Kota Bengkulu mengikuti Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu Tingkat Provinsi Bengkulu. Bertempat di hotel Mercure Bengkulu, Kamis s.d Jumat (12 s.d 13 September 2024)

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah bersama anggota Eko Sugianto, Asmara Wijaya, Natijo Elem, dan Debisi Ilhodi.

Untuk diketahui dalam kegiatan hadir secara langsung sebagai narasumber Tim Ahli Bawaslu RI Asep Mufti yang banyak membahas terkait mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.

Disampaikan oleh Ahmad, bahwa kegiatan ini sangat baik untuk dilakukan. "Selain sebagai wadah koordinasi, forum ini juga sangat diperlukan untuk menambah pengetahuan terkait penanganan pelanggaran Pemilihan, khususnya dalam hal ini berkenaan dengan Tindak Pidana Pemilu." Ungkapnya.

Banyak hal baru kita dapat dalam kegiatan ini, seperti terkait masa waktu Penanganan Pelanggaran, limitatif waktu terkait masa waktu Penanganan Pelanggaran menurut Undang - Undang Pilkada, termasuk juga terkait akan dilakukan perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilu terkait penanganan pelanggaran kode etik jajaran ad Hoc dan Peraturan Bersama berkenaan dengan Sentra Gakkumdu.

Sebagai peserta kegiatan, selain dari jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, turut hadir dalam kegiatan jajaran Polri dan Kejaksaan yang merupakan satu kesatuan sistem penanganan pelanggan tindak pidana Pemilihan.

Penulis dan Editor: AK

Dokumentasi: Andi