Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslucam Kampung Melayu Resmi Melantik PKD Terpilih Untuk Pemilu 2024

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu - Ketua Panwaslucam Kampung Melayu Risman Sanusi bersama Anggota Misma Megawati dan Leka Yunita Sari secara resmi telah melantik Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih untuk Pemilu 2024, bertempat di Aula Pemancingan 5 Putri Kelurahan Kandang. Minggu (5/2/2023) pagi.

Pelantikan yang dihadiri langsung Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad, Kordiv HPPH Bawaslu Kota Bengkulu Shanti Yudharini, Kapolsek Kampung Melayu, AKP. Rahmat, beserta anggota Brigpol Erlanda dan Sastra Pratama, Lurah Muara Dua H. Afrizal, Lurah Kandang Mas Karimulla, Lurah Kandang Sapari Sulisman, Lurah Sumber Jaya Nazuro Anur, Lurah Padang Serai Nanang Kosim, Babinsa Kelurahan Kandang J Apandi, Ketua PPK Kampung Melayu Donni Pahlefi dan Anggota Kadri, Jajaran Staf Bawaslu Kota Bengkulu Ailauwandi dan Dessy Amalia R dan Calon Anggota PKD yang dilantik.

Dalam rangka melaksanakan amanah peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara bersama ini diumumkan nama-nama PKD Se-Kecamatan Kampung Melayu yang dinyatakan lulus dan resmi dilantik.

Adapun Panwalu Kelurahan Se – Kecamatan Kampung Melayu yang dilantik berikut daftar namanya :

1.Boiman PKD Padang Serai.

  1. Suprianto PKD Kandang Mas.
  2. SEPTA Eka Laila PKD Kandang.
  3. Eko Suprianto PKD Teluk Sepang.
  4. Komarudin PKD Sumber Jaya.
  5. Yeni Suspa Dewi PKD Muara Dua.

Nama-nama yang disebutkan tersebut telah secara resmi dilantik pada hari Minggu (5/2/23) pagi, pada jam 09.00 Wib hingga selesai.

Tampak di lokasi kegiatan, PKD yang dilantik memakai pakaian rapi, kemeja putih, celana/rok hitam dan sepatu hitam.

Setelah secara Resmi dibacakannya SK Penetapan Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Kampung Melayu, oleh Kasek Panwaslu Kecamatan Kampung Melayu, Dwi Rahayu selanjutnya Anggota PKD dilantik diambil sumpah yang dibimbing langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kampung Melayu, Risman Sanusi langsung disumpah jabatan oleh oleh Rohaniawan, Sayuti Hariono dari KUA Kampung Melayu.

Dilanjutkan penandatangan fakta integritas bagi semua Panwaslu Keluarahan yang baru saja dilantik dan diambil sumpah. Terutamanya terkait komitmen netralitas, profesional, dan setia menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang – Undangan yang berlaku.

Kordiv SDMO & Datin Panwaslu Kecamatan Kampung Melayu, Risman Sanusi menyampaikan bahwa PKD Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.

"PKD bersifat Ad Hoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah yang bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu." Jelasnya, pada saat menyampaikan arahan kepada peserta PKD.

Ditempat yang sama, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Panwaslucam Kampung Melayu, Misma Megawati menerangkan bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban PKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Wewenang PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 108 - 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar rekan - rekan PKD terlantik dapat memahami dan melaksanakan tugas dengan amanah." Harapnya.

Selanjutnya, selaku narasumber Bimtek PKD, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslucam Kampung Melayu, Leka Yunita Sari menambahkan selamat kepada PKD terpilih Se-Kecamatan Kampung Melayu, "Semoga amanah dalam mengemban tugas, wewenang dan kewajiban untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas." Tutupnya. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita