Panwaslucam Teluk Segara Ingatkan Sikap Profesional dan Integritas Anggota PKD
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu - Panwaslu Kecamatan Teluk Segara resmi melantik Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih untuk Pemilu 2024 di RM. Kalasan Bu Lastri, Tanah Patah, Minggu (5/2/2023) pagi.
Pelantikan yang dihadiri oleh Kordiv HPPH Bawaslu Kota Bengkulu Shanti Yudharini, Kapolsek Teluk Segara, Ketua PPK Teluk Segara dan anggota PKD yang dilantik.
Staf Bawaslu Kota(tengah) turud melakukan supervisi di acara Pelantikan dan Bimtek PKD Se-Kecamatan Teluk Segara. Minggu (5/2/23)Dalam rangka melaksanakan amanah peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara bersama ini diumumkan nama-nama PKD Se-Kecamatan Teluk Segara yang dinyatakan lulus dan resmi dilantik.
Pengumuman hasil PKD terpilih tahun 2023 Se-Kecamatan Teluk Segara untuk Pemilu 2024 dengan Nomor : 005/KP.01.00/K.09/02/2023 menetapkan nama-nama PKD terpilih dan resmi dilantik tersebut adalah ;
- Susi Elisa PKD Bajak.
- Zuliati PKD Berkas.
- Ayu Febrianti PKD Pintu Batu.
- Allysyah Pratiwi Gusman PKD Pasar Melintang.
- Sovince PKD Malabro.
- R. Edy Martanto PKD Jitra.
- Syafran Putra Nada PKD Kampung Bali.
- Yudi Hariyanto PKD Kebun Keling.
- Eko Fenari Anugroho PKD Kebun Roos.
- Bushar Mazini PKD Pondok Beso.
- Muhammad Aldino PKD Sumut Meleleh.
- Riduan PKD Tengah Padang, dan
- Muhammad Wahyu Rosandy PKD Pasar Baru.
Nama-nama yang disebutkan tersebut telah secara resmi dilantik pada hari Minggu (5/2/23) pagi, pada jam 09.00 Wib hingga selesai, bertempat di RM. Kalasan Bu Lastri, Tanah Patah.
Tampak di lokasi kegiatan, PKD yang dilantik dengan memakai pakaian rapi, kemeja putih, celana/rok hitam dan sepatu hitam.
Kordiv SDMO & Datin Panwaslu Kecamatan Teluk Segara, MN Afriandi menyampaikan bahwa PKD Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.
"PKD bersifat Ad Hoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah yang bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu." Jelasnya, pada saat menyampaikan arahan kepada peserta PKD.
Terkait tugas, wewenang, dan kewajiban PKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Wewenang PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berkaitan dengan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih.
Hal ini disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Jaka Syaputra "Semoga amanah dalam mengemban tugas, wewenang dan kewajiban untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas." Jelasnya.
Terpenting, Jaka mengingatkan agar Pengawas Kelurahan yang baru saja dilantik untuk melaksanakan tugas dan wewenang serta kewajiban sebagai seorang Pengawas, tetap profesional dan komitmen dalam menjaga integritas.
"Jaga profesional dan integritas sebagai seorang Pengawas Tingkat Kelurahan, demi menjaga marwah Lembaga Badan Pengaws Pemilu." Tegas Kordiv Penangan Pelanggaran Panwaslu kecamatan Teluk Segara. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)