Lompat ke isi utama

Berita

Persadaan Harahap Membuka Secara Resmi SKPP Tingkat Dasar 2021 Bengkulu

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Sekolah Kader Pengawasan Pemilu Partisipatif (SKPP) Tingkat Dasar Bengkulu Tahun 2021 secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Persadaan Harahap, bertempat di hotel Mercure Bengkulu. Rabu siang (25/8).

Dalam sambutnya, Persadaan Harahap menyampaikan pentingnya menjaga kesatuan Indonesia, salah satunya menjaga kesatuan berdemokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Bagaimana agar NKRI tetap terjaga, kita pastikan Pemilu dilaksanakan sesuai dengan aturan, baik penyelenggara, peserta Pemilu, maupun masyarakat yang menjadi pemilih”, jelasnya.

Tegasnya lagi, bahwa kita tidak dapat melihat Indonesia apabila tidak terjadi Pemilihan.

Persadaan Harahap menjelaskan bahwa, Bawaslu RI berupaya mendidik bibit unggul agar bisa menjadi bibit yang handal nantinya dapat menjadi pengawas partisipatif.

Maka dari itu, ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu ini berharap, agar peserta SKPP dapat mengikuti proses kegiatan ini dengan baik, dapat menambah keterampilan dan wawasan.

“Perkiraan tahun 2022, sudah mulai tahapan Pemilu Tahun 2024. Karena konsep tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilihan dan Pemilu secara serentak, yang dimulai tahapanya tahun depan”, ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Persadaan Harahap juga menyampaikan permohonnan maap dari Anggota Bawaslu Republik Indonesia Bapak Mochannad Afifudin belum dapat hadir secara langsung dalam pembukaan acara SKPP Bengkulu.

“Mudahan besok (Kamis, 26 Agustus 2021, Red) Bapak Afifudin dapat hadir ditengah-tengah peserta SKPP Dasar Bengkulu”, tambah Persadaan Harahap.

Selepas dibuka secara resmi, acara SKPP ini nantinya akan dilanjutkan seminar, diskusi, dan beberapa tes yang harus diikuti para peserta.

Dalam pembukaan ini, selain peserta dari beberapa kabupaten/ kota, terlihat beberapa tamu terundang juga ikut menghadiri pembukaan SKPP Bawaslu Bengkulu.

Sebelum kegiatan dimulai, seluruh peserta kegiatan wajib melalui Rapid Tes Antigen, dan menunjukan surat bukti telah di vaksin. Peserta juga di wajibkan mematuhi protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita