Lompat ke isi utama

Berita

Sambangi Teluk Segara, Ahmad Maskuri Ingatkan Pentingnya PKD Memahami Wilayah Kerja

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Dalam rangka melaksanakan pembinaan anggota dijajaran Pengawas Ad Hoc, Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Kordiv Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Ahmad Maskuri, melaksanakan supervisi di Panwaslu Kecamatan Teluk Segara (Ad Hoc). Senin (2/10/23)

Dalam arahannya, dihadapan jajaran Panwaslucam Teluk Segara yang juga dihadiri Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) selingkup Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Kembali Ahmad menyampaikan pentingnya Pengawas Ad Hoc memahami kondisi wilayah kerjanya. "Jajaran Pengawas Kelurahan harus betul - betul memahami kondisi wilayahnya." Katanya.

Hal ini, lanjut Ahmad "Hal tersebut penting, agar kita sebagai Pengawas Pemilu selalu dapat melihat dan mengetahui apa yang terjadi ditengah masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu. Hal tersebut nantinya juga berkaitan dengan bagaimana kita sebagai pengawas Pemilu selalu dapat membaca potensi apa saja yang terjadi baik terkait dengan dugaan pelanggan maupun potensi lainnya yang dapat menjadi hambatan dalam setiap tahapan." Jelasnya.

"Tentunya, hal ini juga akan menjadi bahan dalam menemukan formula yang baik guna melakukan pencegahan hingga proses penindakan pelanggaran, baik yang berkenaan dengan potensi dugaan pelanggan Pemilu maupun potensi akan terjadinya sengketa Pemilu." Tegas Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Periode 2023 - 2028.

Terakhir, Ahmad Maskuri juga berharap dalam setiap melakukan tugas - tugas Pengawasan harus dilakukan dengan mekanisme Pleno. "Agar hal ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi kebijakan lembaga di tingkat Pengawas Ad Hoc, semua harus berdasarkan kebijakan yang diambil secara Pleno. Maka menjadi kewajiban bagi seluruh jajaran Pengawas Kecamatan untuk melakukan kontrol dan pembinaan kepada setiap jajaran PKD." Tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama staf Div PPPS, Ailauwandi yang ikut mendampingi kegiatan supervisi Pimpinan Bawaslu Kota Bengkulu kembali mengingat pentingnya semua pengawas ad hoc untuk memahami bagaimana dalam pengisian Form A, hingga nantinya hasil pengawasan menjadi sebuah temuan dugaan pelanggaran yang berdasarkan Perbawaslu harus dituangkan dalam Form B. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita