Lompat ke isi utama

Berita

Adakan Sosialisasi Bantuan Hukum, Bawaslu Kota Undang Advokat Jecky Haryanto

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Jumat pagi (1/11/21) Bawaslu Kota adakan acara berkaitan dengan Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu. Untuk sukses dan lancarnya acara, turud diundang sebagai narasumber dalam kegiatan ini advokat Jecky Haryanto dari LBH Jecky Haryanto. SH & Rekan.

Kegiatan yang dibuka secara langsung Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira, dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada narasumber yang sudah menyempatkan hadir dalam kegiatan rapat bias aini.

“Semoga dapat memberi menfaat bagi kita semua, khususnya Lembaga Bawaslu Kota Bengkulu. Besar harapa para peserta lebih aktif bertanya khususnya ketika sesi diskusi dan tanya jawab sudah dibuka,” ungkabnya.

Advokat Jecky Haryanto. SH dari LBH JECKY HARYANTO. SH & REKAN

Dalam paparnya, Jecky Haryanto menerangkan terkait mekanisme Pemberian Bantuan Hukum Bawaslu.

“Penrima bantuan hukum Bawaslu adalah Pejabat dan/atau Pegawai Bawaslu, yang persoalan hukum timbul akibat dari kerja yang berdasarkan tugas dan wewenang Bawaslu.” Kat Jecky.

Menurut Jecky, terkait mekanisme pengajuan Bantuan Hukum. Pemohon menyampaikan surat permohonan yang diajukan ke Bawaslu Tingkat Provinsi dan/ atau Bawaslu RI. Permohonan ini juga harus disertai dokumen-dokumen berkenaan dengan perkara. Terangnya.

Kegiatan yang berjalan sukses dan sesuai rencana ini, diikuti jajaran staf internal Bawaslu Kota Bengkulu. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Agenda
Berita