Lompat ke isi utama

Berita

Ahmad Maskuri: Sengketa Proses Pemilu adalah wadah keadilan dalam demokrasi

Pimpinan Bawaslu Kota Bengkulu didampingi staf pada saat mengikuti sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, bersama Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat dan Kordiv HPPH Leka Yunita Sari pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi.

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu dalam mencari keadilan. 

Hal tersebut beliau sampai, Jumat (13/2/26) ketika di hubungi Humas Bawaslu Kota Bengkulu.

Menurutnya "Sengketa Proses Pemilu baik antar peserta maupun peserta dengan penyelenggara Pemilu merupakan jalan keadilan dalam menegakan demokrasi." Ungkapnya.

Maka penting bagi peserta Pemilihan Umum kedepannya memahami pentingnya Sengketa Proses Pemilu.

Hal tersebut "merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan Pemilu dan juga menegaskan keadilan pemilu." Tutupnya.

Untuk diketahui, sengketa antar peserta Pemilu terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lainnya pada tahapan proses pemilu.

Sedangkan Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu terjadi karena adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, atau Keputusan KPU Kabupaten/ Kota pada tahapan Pemilu tertentu. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Editor; AK

Dokumentasi: Humas Bawaslu Kota Bengkulu