Anggota Sentra Gakkumdu Kota Bengkulu Hadiri Rakorda Tingkat Provinsi
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu – Anggota Sentra Gakkumdu Kota Bengkulu baik dari Unsur Polresta Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan Bawaslu Kota Bengkulu Kompak menghadiri Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Tingkat Provinsi, yang di fasilitasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, pada tanggal 5 s/d 6 Desember 2022 di Hotel Mercure Bengkulu.
Rakorda Sentra Gakkumdu Tingkat Provinsi Bengkulu, 5-6 Desember 2022 bertempat di Mercure Hotel Bengkulu.Dalam kesempatan ini Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Bachtiar Baetal turut Hadir langsung. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa "pemilu kedepan adalah pemilu yang sangat besar karena pemilu kedepan dilaksanakan ditahun yang sama, hanya berkelang beberap bulan serta tahapannya beririsan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah sehingga membutuhkan tenaga yang sangat banyak dan waktu yang sangat lama, untuk itulah pentingnya koordinasi gakkumdu ini," jelasnya.
Kegiatan ini langsung dihadiri TA BAWASLU RI yang membidangi.Sebagai narasumber dalam kegiatan ini ada dari Polda dan Kejati Bengkulu.
Dalam paparnya, Kapolda menjelaskan terkait mekanisme tindak pidana pemilu, Hukum acara tindak pidana pemilu yang salah satunya mengatur lamanya hari menyidik serta bagaimana Tata caranya ada di dalam UU No 7 2017 Pasal 476 ayat 1.
Sedangkan Kejati Bengkulu menjelaskan bahwa hukum kita tidak terlepas dari kerangka Hukum dan regulasi, artinya adalah Undang-Undang kita sendiri. Ada beberapa regulasi yang lemah, sanksinya tidak ketemu, ketika di lapangan praktiknya kita sudah maksimal tetapi sanksinya tidak ada. Hasilnya berdampak pada kepercayaan masyarakat yang menurun pada penegak hukum.
"Hal ini tentunya akan beririsan dengan hukum acara pidana pasal 477 UU Pemilu. Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian adalah representatif pasal 486. Sebagai pelaksana Undang-Undang kita harus tunduk dengan Undang-Undang itu sendiri. Idealnya ketika kita memilih kita harus tahu dulu siapa calonnya. Kalau salah pilih kita ikut salah menentukan arah kebijakan negara," terangnya.
Tampak dalam pembukaan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, SH.,MH, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto,S.P.,M.Si, serta Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Kordiv HPPH Shanti Yudharini.SE.
Diketahui sebagai peserta terundang dalam kegiatan rakor ini adalah anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu dan Anggota SG kabupaten/kota Se-Provinsi Bengkulu baik dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, maupun Bawaslu. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)