Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Gugatan, Ketua Bawaslu Rahmat Hidayat Buka Rakor PSPP Tingkat Kota Bengkulu

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Sejak diumumkanya Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bengkulu Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh KPU Kota Bengkulu, pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Pemilu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Ada masa waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU kota Bengkulu yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, untuk mengajukan permohonan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, pada saat membuka kegiatan Fasilitas dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pada Tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bengkulu Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, bertempat di Wilo Hotel, jalan Putri Gading Cempaka, Penurunan, Kota Bengkulu. Senin (21/8/23) siang.

Didampingi Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Kordiv HPPH, Leka Yunita Sari dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Erliana Hastuti. Rahmat Hidayat menyampaikan, bahwa hari ini hingga tiga hari kedepan merupakan tahapan penting dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut, "Sejak ditetapkanya DCS, ada masa 3 (tiga) hari kerja bagi para pemohon untuk mengajukan permohonan Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu (Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, Red)." Jelasnya.

Permohonan Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu terjadi "karena adanya hak calon peserta pemilu dan/atau peserta pemilu yang diduga dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU (KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kita, Red) sebagai akibat dikeluarkannya keputusan pada tahapan Pemilu." Terang Kordiv SDMO Bawalsu Kota Bengkulu Periode 2023 hingga 2028.Rahmat juga berharap, agar setiap jajaran Bawaslu Kota Bengkulu hingga tingga ad hoc untuk tetap menjaga kekompakan dan sinergitas.

"Pada Tahapan seperti ini, sangat penting semua jajaran Bawaslu Kota Bengkulu hingga pengawas tingkat ad hoc, menjaga kekompakan. Selalu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik, agar setiap tugas dan fungsi pengawasan dapat berjalan secara baik dan sesuai aturan." Tuturnya.

"Terimakasih atas semua pihak yang sudah hadir, jaga kekompakan dengan sesama penyelenggara Pemilu, jaga sinergitas, dan Salam Awas." Tutupnya.

Sebagai narasumber, turut dihadirkan Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah dan Anggota KPU Kota Bengkulu Kordiv Hukum dan SM, Anggi Stephensent. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita