Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bengkulu Awasi Proses Pengajuan Perubahan DCS

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu — Jajaran Bawaslu Kota Bengkulu melakukan pengawasan Pengajuan Perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Parpol Peserta Pemilu Tingkat Kota Bengkulu. Jumat (11/8/23)

Bertempat di KPU Kota Bengkulu, pengawasan ini dilakukan jajaran Staf Kesekretariat Bawaslu Kota Bengkulu, untuk sesi pagi hingga siang dilakukan oleh Rico Syafutra dan Yobi Utama.

Adapun sesi sore hingga malam dilaksanakan oleh Ailauwandi dan Awang Konaevi.

Dari pengawasan Bawaslu Kota Bengkulu, sejak pagi (Jumat, tanggal 11 Agustus 2023, Red) hingga sore, sudah ada enam (6) Parpol yang mengajukan Perubahan DCS, yaitu Parpol PKB, PDI P, Gerindra, PAN, PPP, dan PSI.

Penerimaan Pengajuan Perubahan DCS dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad bersama Anggota Risen Lubis, Anggi Stephensent, Irwansah, dan Bambang Meiliansyah bersama jajaran.

Berdasarkan petunjuk KPU RI, hari ini hari terakhir tahapan pengajuan perubahan DCS yang dilaksanakan hingga pukul 23.59 wib. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita