Bawaslu kota menghimbau agar tidak melibatkan pihak yang dilarang oleh UU pada saat Pendaftaran Paslon
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Bawaslu Kota Bengkulu menghimbau kepada partai politik peserta pemilu dan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang dalam seluruh proses pendaftaran bakal pasangan calon.
Selanjutnya yaitu parpol atau paslon agar tidak menggunakan fasilitas negara, kendaraan dinas, dan fasilitas negara lainnya serta menjaga keamanan dan ketertiban umum selama pelaksanaan proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah berlangsung.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri ditengah melakukan pengawasan langsung pada saat Pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Pemilihan Tahun 2024.
"Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pendaftaran paslon Walikota dan wakil Walikota Bengkulu, kami (Bawaslu Kota Bengkulu, Red) mengimbau agar para pihak taat akan aturan." Ungkapnya.
Ahmad juga menegaskan, "bila nanti ditemukan adanya pelanggaran Pemilihan, pasti akan Bawaslu Kota Tindak." Tutupnya.
Penulis dan Editor: AK
Dokumentasi: Andi