Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Sampaikan Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Panwaslucam Existing ke Provinsi

Ketua (Nomor 2 dari kanan) dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu (Nomor 2 dari kiri) pada saat menyampaikan laporan hasil evaluasi penilaian kinerja Panwaslucam Exsiting untuk Pemilihan Tahun 2024 di Kota Bengkulu.

Ketua Rahmat Hidayat (Nomor 2 dari kanan) dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri (Nomor 2 dari kiri) pada saat menyampaikan laporan hasil evaluasi penilaian kinerja Panwaslu Kecamatan Exsiting untuk Pemilihan Tahun 2024 di Kota Bengkulu. Bertempat di sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rabu (1/5/24) pagi.

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bengkulu telah menyelesaikan beberapa tahapan seleksi peserta Panwaslu Kecamatan Existing untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Bengkulu.

Berdasarkan Juknis yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI, dijadwalkan pengumuman peserta yang memenuhi syarat berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas peserta Panwaslu Kecamatan Existing nanti peserta terpilih dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 1 s.d 2 Mei 2024.

Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, bahwa hari ini kita dalam proses konsultasi dan penyampaian laporan proses penilaian kinerja Panwaslucam Existing di Kota Bengkulu.

"Hari kita ini kita dalam rangka konsultasi dan penyampaian laporan hasil evaluasi penilaian peserta Panwaslu Kecamatan Existing kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu." Katanya. Rabu (1/5/2024) pagi.

Tahapan ini merupakan bagian dari petunjuk teknis yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI terkait bagaimana melakukan evaluasi penilaian bagi Panwaslucam Existing. "Selanjutnya hasil evaluasi penilaian kinerja terhadap peserta Panwaslu Kecamatan Existing akan kita umumkan secepatnya." Ungkap Rahmat Hidayat, yang juga Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kota Bengkulu.

Terkait hasil penilaian kinerja terhadap peserta Panwaslucam Existing, Rahmat Hidayat hanya menyampaikan agar masyarakat menunggu pengumuman resmi yang nantinya akan dikeluarkan oleh Bawaslu Kota.

"Penilaian ini tidak hanya berdasarkan penilaian langsung atasan sebagaimana yang sudah diatur oleh juknis, namun juga penilaian atas portofolio yang sudah dibuat oleh peserta Panwaslucam Existing. Selain hal tersebut kita juga mempertimbangkan masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap para peserta." Lanjutnya.

"Terkait peserta yang memenuhi nilai ambang batas penilaian dan nantinya akan ditetapkan sebagai Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 di Kota Bengkulu, agar masyarakat Kota Bengkulu dapat menunggu dan nantinya melihat sendiri pengumuman resmi di setiap akun resmi lembaga Bawaslu Kota Bengkulu. Secepatnya akan kita umumkan." Ucap Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Periode 2023 - 2028, mengakhiri.

Diketahui, penyampaian laporan evaluasi penilaian kinerja ini juga disampaikan bersama Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Kordiv PPPS Ahmad Maskuri, dan diterima langsung oleh Staf Bawaslu Provinsi Bengkulu yang membidangi proses ini.

Penulis : AK

Editor : AK