Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota tertibkan Program pemerintah, Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye

Penertiban Program Pemerintah di kawasan perkantoran kota Bengkulu, senin (23/11/2020)

Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu – Bawaslu Kota Bengkulu bersama Satpol PP ,Dishub Kota Bengkulu dan KPU Kota Bengkulu dan didampingi TNI/Polri melakukan penertiban Program pemerintah yang terdapat gambar salah satu pasangan calon, Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penertiban ini dilakukan di 9 kecamatan se-Kota Bengkulu pada senin pagi (23/11/2020).

Penertiban Bahan Kampanye yang tertempel di tiang listrik oleh Satpol PP Kota Bengkulu.

“Penertiban Program pemerintah tersebut dilakukan berdasarkan pasal 71 ayat 3 dan 5 UU 10 tahun 2016, sedangkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar ketetentuan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu. Bahwasanya rekomendasi terhadap alat peraga kampanye dan bahan kampanye sudah kita layangkan ke pihak terkait, namun sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan tidak juga ditertibkan sehingga pada hari ini Bawaslu Kota Bengkulu beserta jajaran melakukan penertiban” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bengkulu, Shanti Yudharini

Penertiban Bahan Kampanye yang tertempel di dinding oleh Satpol PP Kota Bengkulu.

Adapun alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang ditertibkan diamankan oleh masing-masing Panwaslu kecamatan sebagai barang bukti. Adapun program pemerintah tidak dilakukan penurunan namun hanya ditutupi gambar,nama dan jabatan calon petahana.

“Berdasarkan rapat yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu bersama dinas terkait, diputuskan bahwa program pemerintah yang mengandung gambar calon gubernur itu ditutup gambar,nama dan photonya saja dan programnya tetap terlihat karena yang menyalahi itu gambar,nama dan jabatan si petahananya bukan programnya” – ujar shanti. Bawaslu Kota Bengkulu menghimbau kepada tim pasangan calon/ tim kampanye agar memasang alat peraga kampanye sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan KPU Kota Bengkulu maupun KPU Provinsi Bengkulu, sedangkan penyebaran / penempelan bahan kampanye dilakukan sesuai dengan ketentuan yang secara teknis diatur di PKPU 11 tahun 2020

Penertiban Bahan Kampanye yang tertempel di tiang listrik oleh Satpol PP Kota Bengkulu.
Tag
Berita