Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terima Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Penanganan Pelanggaran Hingga 74,5 persen

Bawaslu Terima Tingkat Kepuasan Publik Hingga 74,5 Persen

Bawaslu Mendapat Kepuasan Publik Hingga 74,5 Persen dalam Penanganan Pelanggaran 

Bawaslu Terima Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Penanganan Pelanggaran Hingga 74,5 persen.

 

Nasional, Bawaslu Kota Bengkulu --- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis hasil survei tingkat kepuasan publik terhadap penanganan pelanggaran Pemilu melalui akun resmi media sosial Instagram, pada Rabu (10/9/2025).

Berdasarkan hasil survei, tingkat kepuasan publik terhadap penanganan pelanggaran Pemilu mencapai 74,5 persen. Angka ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu dalam memberikan pelayanan di bidang penanganan pelanggaran dan penegakan hukum Pemilu.

Survei dilakukan terhadap 334 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam pengukurannya, Bawaslu menggunakan sejumlah indikator utama, di antaranya sikap petugas, kompetensi petugas, jenis spesifikasi layanan, sarana pengaduan, sarana dan prasarana, persyaratan, tata cara, serta waktu pelayanan.

Berdasarkan hasil survey, sikap petugas dalam memberikan pelayanan terhadap penanganan pelanggaran meraih tingkat kepuasan tertinggi yakni sebesar 80 persen, disusul kompetensi petugas dan jenis spesifikasi layanan yang mencapai 76 persen.

Sarana pengaduan, sarana dan prasarana sebagai fasilitas yang digunakan untuk memberikan pelayanan meraih tingkat kepuasan publik sebesar 75 persen, disusul persyaratan sebesar 72 persen, serta tata cara dan waktu pelayanan sebesar 71 persen.

Dengan capaian tersebut, Bawaslu menegaskan komitmennya bahwa pelayanan publik yang baik harus benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Hasil survei ini menjadi penyemangat bagi Bawaslu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Kami ingin pengawasan Pemilu semakin transparan, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat,” demikian pernyataan Bawaslu dalam rilis resminya.

Capaian ini sekaligus meneguhkan peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu yang tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik demi terciptanya demokrasi yang sehat dan akuntabel. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Editor: Humas