Bimbing Mahasiswa Magang, Staf HPPS Kota Berbagi Pengetahuan Terkait Penyelesaian Sengketa Proses
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan peningkatan kapasitas terkait kepemiluan dan demokrasi, kembali Mahasiswa Magang UINFAS Bengkulu adakan forum diskusi mingguan. Bertempat di sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu. Selasa (2/8/22)
Kegiatan yang diinisiasi Mahasiswa UINFAS Bengkulu, untuk minggu ini mengangkat Tema Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sebagai pemantik diskusi, dari Staf Divisi HPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ailauwandi. MH dan Awang Konaevi. SH bersama staf Bawaslu Kota Divisi PHL.
Diskusi berkelanjutan terkait KePemiluan dan Demokrasi di Bawaslu Kota Bengkulu, yang diinisiasi Mahasiswa Magang UINFAS Bengkulu.Dalam paparanya, Ailauwandi menerangkan bahwa Sengketa Proses Pemilu diatur dalam UU 7 tahun 2017, sedangkan Sangketa Hasil muaranya bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, Andi menerangkan "Jenis Sengketa Pemilu meliputi, yaitu Sengketa Antar Peserta Pemilu dan Sengketa Antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Prov. Dan KPU Kab/Kota sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 18 Tahun 2017 Psl 3." Ucapnya.
"Sengketa juga dapat digolongkan menjadi sengketa Proses Pemilihan dan sengketa Hasil Pemilihan. " Tutur Andi.
Adapun objek sengketa meliputi Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Keputusan ini, "Dapat dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita acara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Perbawaslu 18 Tahun 2018." Pungkas Lulusan S2 Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini.
Sedangkan Awang Konaevi lebih membahas terkait mekanisme mandat dan permohonan penyelesaian sengketa.
Menurut ya, Mekanisme penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dilakukan dengan cara "menerima Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, melakukan verifikasi formal dan verifikasi materiil Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, melakukan Mediasi antarpihak yang bersengketa, melakukan proses Adjudikasi sengketaproses Pemilu, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu." Terangnya dalam diskusi.
Awang menambah kan "Adapun mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terjadi antar Peserta Pemilu dilakukan dengan cara menerima Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, melakukan verifikasi formal dan verifikasi materiil Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, melakukan Mediasi terhadap para pihak yang bersengketa, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu apabila tidak tercapai mufakat diantara para pihak yang bersengketa." Ungkap Staf Bawaslu Kota Bengkulu ini kepada Peserta Diskusi, khusus kepada rekan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Mengakhiri diskusi, Awang menegaskan bahwa terkait masa waktu. "Masa waktu Permohonan 3 hari, sedangkan masa penyelesain 12 hari dan putusan bersifat Final dan Mengikat selain dalam beberapa putusan yang dapat dibanding ke PTUN. " Tutupnya.
Kegiatan diskusi ini diikuti semua Mahasiswa Magang UINFAS diantaranya Dara Shinta Camelia (P), Alvis Sahrin (L), Padli Wirawan (L), Lesita Andriyani (P), Femi Oksa Santika (P), dan Vera Shintiya (P), bersama para Staf Bawaslu Kota Bengkulu. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)