Cek Proses Klarifikasi Di KPU Kota Bengkulu, Mico Yudhistira Pastikan Pengawasan Bekerja
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Sebagaimana surat KPU Kota Bengkulu kepada Parpol terkait pemberitahuan klarifikasi keanggotaan Partai Politik yang telah dikirim pada hari sebelumnya (Minggu, 4 September 2022, Red). Hari ini Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudhistira bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Vermin Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Bawaslu Kota lakukan Pengawasan Langsung terkait Proses Klarifikasi Langsung Keanggotaan Parpol bertempat di KPU Kota Bengkulu. Senin (5/9/22)
Bawaslu Kota Bengkulu Awasi Proses Klarifikasi Langsung Keanggotaan Parpol yang dilakukan KPU Kota Bengkulu. Senin (5/9/22)Dalam arahanya, Mico menegaskan agar Tim Fasilitasi Pengawasan Vermin Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu melakukan Pengawasan melekat dan secara langsung.
"Kita pastikan Bawaslu Kota Bengkulu Bekerja, " ucapnya.
Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudhistira (tengah) turun langsung turud mengawasi Proses Klarifikasi Keanggotaan Parpol di KPU Kota Bengkulu.Berdasarkan surat KPU Kota Bengkulu, setidaknya hari ini (Senin, 5 September 2022, Referensi) ada beberapa parpol untuk menghadirkan secara langsung Anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaanya ke Kantor KPU Kota Bengkulu untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.
"Berdasarkan surat pemberitaan KPU Kota, setidaknya ada 10 surat yang dikirim ke Parpol (Minggu, 4/9/22, Red)." Tambah Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudhistira.
Proses Klarifikasi Langsung Keanggotaan Parpol yang dilakukan KPU Kota Bengkulu berlangsung hingga Pukul 23.59 Wib. Senin (5/9/22) malam.Untuk diketahui, Bawaslu Kota Bengkulu menurunkan empat (4) orang staf Bawaslu Kota Bengkulu diantaranya Staf HPPS Ailauwandi, Staf PHL Iponda Margareta dan Riko Syafutra, dan Staf SDMO Febriani dalam melakukan Pengawasan langsung dalam proses klarifikasi langsung keabggotaan Parpol pada hari senin (5/9/22).
Sedangkan proses klarifikasi keanggotaan Parpol berdasarkan Keputusan Nomor 309 Tahun 2022, perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 disebutkan KPU Kabupaten/ Kota melakukan Klarifikasi Secara Langsung terhadap anggota Parpol yang belum ditentukan statusnya, dimulai sejak tanggal 4 hingga 5 September 2022. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)
Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira (tengah) tanpak sedang berbincang hangat dengan Komisioner Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Bengkulu Deby H (kiri) dan Romi S (kanan).