Lompat ke isi utama

Berita

Cek Tindak Lanjut Data TMS, Bawaslu Kunjungi KPU Kota Bengkulu

Kordiv PHL Bawaslu Kota Bengkulu Shanti Yudhari (Tengah) pada saat menyampaikan informasi data Pemilih kepada pihak KPU Kota Bengkulu.

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu – Memastikan tindak lanjut data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Ganda hasil pencermatan Bawaslu Kota Bengkulu. Senin siang (13/12/21), Ketua Bawaslu Kota Bengkulu bersama anggota beserta Staf kunjungi KPU Kota Bengkulu.

Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kota Bengkulu mempertanyakan mekanisme yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu dalam menentukan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ganda berdasarkan rekapitulasi DPB Bulan November yang berjumlah 67 pemilih  dengan sampel 17 pemilih ganda berdasarkan pencermatan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu dengan menggunakan dokumen DPT  dan DPTb pemilihan terakhir (Pilkada 2020).

Terhadap hal tersebut diatas, KPU Kota Bengkulu menjelaskan bahwa pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) ganda berdasarkan ganda NIK dari hasil sinkronisasi antara DPT dan DPTb. Jika ada deteksi ganda NIK maka salah satu akan dihapus.

Pengecekan Data Pemilih di KPU Kota Bengkulu oleh Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Shanti Yudharini bersama Tim. Senin (13/12/21)

KPU Kota Bengkulu juga akan melakukan pengecekan ulang atas data DPB Ganda tersebut.

Dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad didampingi Kordiv PHL Shanti Yudharini, dan dua orang Staf. Adapun dari pihak KPU Kota Bengkulu Ketua KPU Kota Bengkulu Martawansyah, beserta Anggota Deby Harianto, Anggi Stephensent, Zaini, dan Romi Sugara. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Agenda
Berita