Lompat ke isi utama

Berita

Di Forum Sosialisasi Produk Hukum, Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Jawab Pertanyaan Kritis Peserta Terkait Pemilu

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Bawaslu Kota Bengkulu Sukses Laksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Non Produk Hukum Peraturan Bawaslu pada tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Kamis (22/09/22) pagi di Splas Hotel Kota Bengkulu.

Wawancara Langsung Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad dengan awak media selepas acara sosialisasi.

Mengusung tema besar produk hukum Bawaslu dalam menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan pentapan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024. Dihadapan 38 peserta kegiatan yang mulai dari kalangan media massa cetak maupun online, perwakilan Kapolresta Bengkulu, Kodim Bengkulu, Kesbangpol Kota Bengkulu, Perwakilan Ketua RT di Kota Bengkulu, serta perwakilan Organisasi masyarakat/ OKP dan/atau Organisasi Kemahasiswaan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Bengkulu sukses menyampaikan dan menjawab berbagai pertanyaan peserta yang kritis terkait Pemilihan Umum dan Proses Demokrasi.

Peserta kegiatan sosialisasi Bawaslu Kota Bengkulu merupakan kalangan media, pengurus organisasi masyarakat, pemuda dan mahasiswa, Kapolreta Bengkulu, Kodim Bengkulu, Kesbangpol Kota Bengkulu, dan Perwakilan RT di Kota Bengkulu.

Dengan metode diskusi langsung dan terbuka, secara panel Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad dan Anggota Mico Yudhistira dan Shanti Yudharini menyampaikan langsung berkenaan produk hukum Bawaslu mulai dari Pengawasan Bawaslu, Penanganan Pelanggaran, Pemantauan Pemilu, Rekrutmen Panwaslu Kecamatan, hingga Perbawaslu terbaru Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang baru disyahkan Bawaslu RI pada tanggal 7 September 2022.

Tampak Peserta tetap serius mengikuti forum sosialisasi dan diskusi yang diadakan Bawaslu Kota Bengkulu.

Pada sambutanya, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu menerangkan bahwa pada saat ini Tahapan Pemilu Tahun 2024 telah berjalan, pada tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu.

"Bawaslu secara nasional, khususnya Bawaslu Kota Bengkulu pada saat ini juga sedang melaksanakan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024." Kata Rayendra dalam paparanya.

Sedangkan Kordiv PHL Bawaslu Kota Bengkulu, Shanti Yudharini menerangkan terkait Pengawasan Bawaslu dalam Pemilu Tahun 2024.

"Bawaslu Kota Bengkulu pada tahapan Pemilu 2024, pada saat ini sedang melakukan Pengawasan langsung dan melekat Proses Vermin Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat KPU Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu juga melakukan Pengawasan Daftar Pemilihan Berkelanjutan (DPB), " ungkapnya.

Ketua HMI Cabang Bengkulu Maulana T pada saat memberikan pertanyaan dalam forum sosialisasi dan diskusi Bawaslu Kota Bengkulu.

Lebih lanjut terkait penangan pelanggaran dan penyelesain sengketa, diterangkan Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira yang juga membuka secara langsung kegiatan sosialisasi Produk Hukum Bawaslu dan Non Produk Hukum Bawaslu pada Pemilu Tahun 2024.

Pimpinan Media Darah Juang Online, Roni M juga sempat berbagi informasi kepada sesama peserta kegiatan terkait proses penanganan Pelanggaran Pemilu.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat, banyak peserta yang menyampaikan kritik dan saran, maupun pertanyaan kritis kepada narasumber seperti dari Hendri yang juga wartawan dari media bengkulu.buliran.com bertanya terkait Bantuan Sosial BBM yang mewajibkan masyarakat untuk menyerahkan foto copi KTP dan KK.

Menurutnya, "Bawaslu harus mengawasi proses pemberian bantuan sosial BBM, agar Foto Copi KTP dan KK yang diserahkan masyarakat tidak disalahkangunakan oleh oknum tertentu, termasuk proses penyaluran nya. " Terang Hendri.

Menanggapi pertanyaan ini, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudhistira menerangkan "Bawaslu Kota Bengkulu akan mengawasi proses ini sesuai aturan yang ada. " Ucapnya.

Ketua RT, Amir Afrizal di Kota Bengkulu pada saat memberi pertanyaan terkait dugaan Pencatutan Identitas Diri dalam SIPOL.

Di kesempatan yang sama, Amir Afrizal yang juga Ketua RT di Kota Bengkulu juga sempat bertanya terkait adanya masyarakat yang keberatan identitas dirinya dicatut dalam SIPOL. "Bagaimana masyarakat akan mengadu dengan adanya identitas diri mereka yang dicatut dan terdapat dalam SIPOL, sedangkan mereka menyatakan tidak perna mendaftar ke Parpol manapun. " Terang Pak Rizal.

Pimpinan Raflesia Membaca (RAME) Bengkulu merupakan salah satu peserta yang bertanya terkait Pelanggaran Administrasi TMS dalam Pemilu.

Menjawab pertanyaan Pak RT, kembali Mico Yudhistira yang juga Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu menjelaskan, bahwa terkait adanya tanggapan masyarakat terkait data dirinya terdaftar dalam SIPOL. "KPU sudah membuka ruang untuk tanggapan masyarakat terkait data diri yang terdaftar dalam SIPOL, melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan . Masyarakat dapat secara mandiri membuat pengaduan, hanya dengan mengisi Form Tanggapan Masyarakat, Identitas diri (KTP), dengan bukti screenshot SIPOL. " Tutur Mico dalam penjelasanya.

Lebih lanjut, Tambah Mico "Bawaslu Kota Bengkulu juga telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat terkait adanya data diri yang diduga tercatut dalam SIPOL sejak 25 September. Melalui posko ini, Bawaslu Kota Bengkulu juga memfasilitasi tanggapan masyarakat. " Pungkasnya.

Forum diskusi ini juga semakin hangat dan penuh informasi terkait Pemilu, dengan hadirnya secara Langsung Anggota KPU Kota Bengkulu Divisi Hukum Dan Pengawasan, Anggi Stephensent sebagai peserta diskusi.

Dalam kesempatan yang baik ini, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent juga banyak berbagi informasi kepara peserta terkait adanya Tanggapan Masyarakat, juga terkait tahapan Pemilu yang sedang berjalan.

Diskusi yang dimulai sejak pukul 08.00 wib ini, hingga sebelum zuhur masih terus berjalan. Hingga Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Kordiv HPPS Mico Yudhistira menyampaikan bila ada kesempatan lagi akan kembali memfasilitasi forum diskusi seperti ini. Mengingat masih banyak peserta yang haus akan diskusi dan informasi terkait tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang sedang berlangsung.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad pada saat menutup acara secara resmi.

Hingga moderator yang langsung dipandu Staf Divisi HPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Dian O menutup acara sosialisasi tepat pukul 12.15 Wib, selanjutnya ditutup Langsung Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad.

"Aspirasi kami dari Bawaslu Kota Bengkulu kepada peserta yang tetap semangat hingga siang hari ini, ucapan Terima kasih kami untuk semua pihak yang ikut menyukseskan acara sosialisasi hari ini. Semoga forum yang baik ini dapat menjadi jembatan konsolidasi bagi kita semua dalam menyukseskan proses Pemilu Tahun 2024." Tutup Rayendra dengan kalimat Alhamdulillah.

Disampaikan juga, selain diskusi dihadiri banyak peserta dari luar, kegiatan ini juga diikuti jajaran sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Wartawan media Kompas86
Tag
Berita
Uncategorized