Lompat ke isi utama

Berita

Di Rakor KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad Sampaikan Pengawasan Bawaslu Pada Tahapan Vermin Parpol

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu -- Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad sampaikan langka-langka Bawaslu Kota dalam Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Bengkulu. Sabtu (17/9/22) bertempat di Hotel Nala Sea Side.

Dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikannya Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kota Bengkulu yang di fasilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Kordiv SDMO Bawaslu Kota, Rayendra Pirasad hadir sebagai salah satu narasumber bersama Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad (kanan) pada saat menjadi narasumber di kegiatan Rakor KPU Kota Bengkulu. Sabtu (17/9/22) bertempat di Hotel Nala Sea Side Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Dalam penyampainya, Rayendra menerangkan bahwa Bawaslu Kota Bengkulu bekerja berdasarkan tugas dan wewenang yang diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu).

"Terkait Pengawasan Vermin, Bawaslu Kota Bengkulu bekerja berdasarkan Perbawaslu 21 Tahun 2018 dan Perbawaslu 3 Tahun 2018. Selanjutnya ada SE 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Vermin, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024." Katanya.

Bawaslu dalam melakukan Pengawasan , lebih mengarusutamakan pencegahan "Dalam pencegahan, Bawaslu telah melakukan diantaranya Pemetaan Kerawanan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol. Efektif melakukan himbauan ke seluruh Parpol dan calon peserta Pemilu, KPU, Pemda Kota, dan ASN terkait pencegahan pada setiap tahapan. Melakukan pengawasan secara melekat (Vermin dan Faktual) Parpol. Membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Vermin. Membangun Koordinasi dan Komunikasi yang baik dengan KPU. Sosialisasi melalui website dan media sosial resmi Bawaslu berkenaan tahapan. Pengawasan SIPOL KPU. Membentuk Posko Pengaduan Masyarakat dan memfasilitasi pelaporan. Pengawasan Partisipatif, dan juga telah membentuk Tim Piket Harian." Ungkapnya.

Pada Pengawasan Vermin ini, Rayendra menerangkan ada beberapa hal yang menjadi fokus Pengawasan "Pada Tahapan Vermin, Bawaslu Kota Bengkulu ada beberapa hal menjadi fokus Pengawasan seperti Kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan Parpol, kegandaan anggota Parpol, dan anggota Parpol yang tidak memenuhi syarat seperti Anggota TNI/ Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat Parpol melakukan pendaftaran, dan telah meninggal dunia. Juga memastikan terkait keterpenuhan syarat keanggotaan Parpol Tingkat Kota Bengkulu (375)." Jelas Pria Asli Lebong ini.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kota menekankan terkait potensi sengketa proses agar sama-sama dicegah dan pentingnya tindak lanjut atas tanggapan masyarakat.

Memastikan Akan Adanya Tindak Lanjut Tanggapan Masyarakat, berkenaan keanggotaan Parpol di SIPOL. "Mengingat tahapan ini juga beririsan dengan pembentukan penyelengara Ad Hoc, berkaitan dengan kepentingan masyarakat (Ada Tokoh Masyarakat, Advokat, Pegawai Non ASN, Pendidikan, dan profesi lainya secara sosial, dan juga kepastian hukum bagi pengadu." Tutur Rayendra Pirasad dihadapan Peserta Rakor yang dihadiri Parwakilan Partai Politik Tingkat Kota Bengkulu.

"Bawaslu Kota Bengkulu hingga 16 September 2022 telah memfasilitasi 3 (tiga) tanggapan masyarakat terkait keanggotaan Parpol di SIPOL." Pungkas Rayendra.

Sesi Foto bersama KPU, Bawaslu Kota Bengkulu, dan Peserta Kegiatan.

Adapun Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto banyak memaparkan terkait proses Perbaikannya Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Tingkat Kota Bengkulu. Adapun moderator dipimpin oleh Kasubbag Hukum Dan SDM KPU Kota Bengkulu, Zohri Junedi. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita