Lompat ke isi utama

Berita

Elfahmi Lubis ; Pemilu bukan hanya panggung penyelenggara Pemilu

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Akademisi yang intens berbicara Demokrasi dan Kepemiluan di Bengkulu, Elfahmi Lubis kembali menekankan bahwa Pemilu bukan hanya panggung penyelenggara Pemilu.

Menurutnya "Pemilihan Umum, pesta demokrasi , hajatan politik bukan hanya panggung penyelenggara Pemilu. Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum itu adalah yang berasai dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat." Terangnya. Pada saat menjadi narasumber kegiatan Bawaslu Kota Bengkulu. Senin (12/12/22) malam, bertempat di The Madeline Hotel Kota Bengkulu.

Elfahmi Lubis (Jas Hitam tengah depan), akademisi UMB Bengkulu.

Dihadapan peserta dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bengkulu, Mantan Tim Pemeriksa Daerah DKPP RI Bengkulu ini menekankan pentingnya penyelenggara Pemilu memahami hakikat sebuah demokrasi, hingga menegaskan pentingnya nilai integritas dan profesionalitas sebagai seorang penyelenggara.

Jelas oleh Elfahmi bahwa "Pada tahun 2021 terbanyak pelanggaran kode etik terkait profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu, kemudian terkait moralitas atau prilaku penyelenggara, kemudian godaan akan suap." Tuturnya.

Menurutnya hal ini terjadi karena Pemilu indonesia yang rumit , tekanan kerja yang tinggi bagi penyelenggara, ditengah kebutuhan yang tinggi.

"Politik yang masih transaksional. Maka sangat beruntung kita sudah dipercaya dan terpilih sebagai penyelenggara Pemilu, karena kompetisi sangat keras. Semoga dengar ketatnya seleksi ini, juga diikuti nilai integritas, kapasitas, sebagai modal kita dalam membentengi diri atas godaan didunia politik." Tuturnya, dan berharap Panwaslu Kecamatan di Kota Bengkulu menjadikan nilai ini dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran nantinya pada Pemilu Tahun 2024.

Elfahmi juga menekankan, agar penyelenggara Pemilu menjauhi konflik interes, penyelenggara Pemilu tidak boleh ada tendensi atas kepentingan tertentu.

Panwaslu Kecamatan, menurutnya "Panwaslu Kecamatan sudah dihadang dan diatur oleh peraturan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Dalam pelaksanaanya sudah ada pengendali internal dan juga eksternal (DKPP)." Tegasnya.

Yang paling utama, "Pengawas Bapak/ ibu sebagai penyelenggara adalah Tuhan." Pungkasnya, dengan nada suara menekankan hal ini kepada peserta kegiatan.

Diketahui, dalam sesi ini Elfahmi Lubis langsung didampingi Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mico Yudhistira, sebagai moderator acara.

Kegiatan ini akan berlangsung selama dua (2) hari, Senin dan Selasa, 12 hingga 13 Desember 2022.

Kegiatan ini dibuka secara Resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.

Sebelumya, sebagai informasi kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita