Lompat ke isi utama

Berita

Firnandes; Pentingnya Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Cepat

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Firnandes Maurisya menyampaikan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu dengan proses cepat.

Penggiat Pemilu dan Demokrasi Bengkulu, Firnandes Maurisya (depan baju hitam) pada saat menjadi narasumber dalam acara Bawaslu Kota Bengkulu. Selasa (20/12/22) malam.

Dalam paparannya ketika menjadi narasumber dalam acara Bawaslu Kota Bengkulu dengan tema "Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pada Pemilihan Umum Tahun 2024." Selasa (20/12/22) malam, yang bertempat di Hotel Nala Sea Side Pasir Putih Kota Bengkulu.

Dijelaskan oleh Firnandes "Sengketa Proses Pemilu itu ada sengketa antara peserta dengan penyelenggara dan sengketa antar peserta pemilu." Kata pria yang aktif dalam bicara demokrasi dan Pemilu di Bengkulu ini.

Lebih lanjut disebutkan, sengketa Pemilu dilakukan melalui tahapan. "Menerima dan mengkaji laporan atau temuan, mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat, dan memberikan putusan atas sengketa yang terjadi." Terang yang biasa disapa K Nandes ini, dengan penuh penekanan.

Kemudian disebutkan, bahwa penyelesaian sengketa antar peserta pemilu diberi kewenangannya dalam penyelesaiannya, guna menjaga proses Pemilihan Umum.

Menurut Alumni Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini, "penyelesaian sengketa tersebut dilakukan dengan Acara Cepat." Ucapnya.

Anggota Panwaslu Kecamatan Kampung Melayu, Leka pada saat mengajukan pertanyaan dan poin diskusi kepada narasumber kegiatan.

Penyelesaian ini, "dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat, bersifat mendesak dan berlangsung pada tahapan yang singkat serta diselesaikan ditempat kejadian dan diputus ditempat peristiwa pada hari yang sama." Katanya.

Namun hal ini, ditegaskan lagi oleh Firnandes, "dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat Bawaslu Kabupaten/ Kota," tegasnya dengan penekanan, terkait pentingnya mandat dari Bawaslu Tingkat Kabupaten/ Kota.

Sengketa acara cepat dapat diajukan oleh peserta Pemilu dan atas "Pertimbangan pengawas pemilu terhadap peristiwa ditempat kejadian." Terang Nandes, dihadapan peserta kegiatan yang dihadiri Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) dan Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HPPH) Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bengkulu.

Peserta dari Panwaslu Kecamatan Ratu Samban pada saat mengajukan pertanyaan kepada Narasumber.

Diketahui, sebelumnya kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bendahara Bawaslu Kota Bengkulu Ferdy Aswindo didampingi staf.

Ferdy Aswindo (tengah depan)

Kegiatan ini, selain diikuti Panwaslu Kecamatan juga dihadiri oleh Kader SKPP Bawaslu, dan akan berlangsung selama dua (2) hari, Selasa dan Rabu, 20-21 Desember 2022. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita