Hadapi Tahapan Penetapan DCT, Pimpinan Bawaslu Kota Mengikuti Rakor Potensi PSPP Tingkat Provinsi
|
Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Menjelang tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu. Jajaran pimpinan Bawaslu Kota Bengkulu Ketua Rahmat Hidayat dan Kordiv Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Maskuri mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) Tingkat Provinsi Bengkulu.
Bertempat di Hotel Mercure Bengkulu, mengangkat tema Rapat Fasilitas dan Pembinaan Persiapan Penyelesai Sengketa Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pada Pemilu Tahun 2024. Dibuka secara langsung Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah, pada Jumat (23/20/23) siang.
Turud hadir dalam pembukaan, Kabag Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Sholehin, dan Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Asneli.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Asneli menyampaikan bahwa pada saat ini jajaran Bawaslu akan menghadapi tahapan penting yaitu penetapan DCT Pada Pemilu Tahun 2024. "Tahapan ini rentan dengan adanya gugatan sengketa proses Pemilu, maka sangat diperlukan adanya kegiatan ini." Katanya.
Agar "Terciptanya pemahaman yang sama dan bahan evaluasi dalam membangun dan meningkatkan pemahaman sengketa proses Pemilu." Tutup Asneli.
Adapun Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah menyampaikan beberapa poin terkait pentingnya kegiatan, sebelum membuka kegiatan secara resmi diantaranya, Pertama. Sebentar lagi kita akan memasuki tahapan pencermatan dan penetapan DCT. "Bahwa yang sudah ditetapkan DCS, pada saat ini telah juga mengalami perubahan pada tahapan Pencermatan DCT kemaren, yang diperkirakan penetapan pada 4 November." Terangnya.
Lanjutnya, "belajar pada kasus Bengkulu Utara dan Mukomuko, kita masih banyak kendala. Seperti memakan waktu, kemudian agar putusan yang dikeluarkan sesuai dengan aturan." Jelas Mantan KPU Rejang Lebong ini.
Termasuk persoalan penomena APS, sudah banyak masyarakat yang bertanya terkait ini dengan Bawaslu. Menurut mereka hal yang sama juga sudah disampaikan dengan KPU.
"Termasuk dalam menindaklanjuti segera hal yang sudah viral atau sudah menjadi perhatian banyak masyarakat." Tekanya, dihadapan peserta kegiatan yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-provinsi Bengkulu.
Faham Syah juga mengingat, terkait pentingnya keaktifkan dalam publikasi terkait kerja - kerja Bawaslu agar dilihat oleh masyarakat apa yang dilakukan Bawaslu.
Kegiatan ini diikut langsung Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu Natijo Elem.
Yang menyampaikan dua (2) hal penting diantaranya terkait dengan banyaknya upayah pencegahan yang sudah dilakukan Bawaslu, namun tetap akan tertutup dengan satu tindakan atas pelanggaran.
Juga menjelaskan terkait dengan kasus di Bengkulu Utara terkait dugaan keterlibatan Pihak Sekolah dalam Politik, dan pentingnya memahami mekanisme membuat Putusan Sengketa Proses. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)