Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Rakernis JDIH, Yobi; Abstrak Bagian Penting dalam Dokumen Produk Hukum

Nasional, Bawaslu Kota Bengkulu --- Staf Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu Yobi Utama dan Awang Konaevi mengikuti Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Tahun 2023 dalam menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung 2 (dua) hari, 31 Oktober sampai dengan 1 November 2023, bertempat di Hotel Pullman Jakarta Central Park Podomoro City, Letjen S. Parman No. Kav. 28 Tanjung Duren Grogol Petamburan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pesanya, Yobi Utama menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam rakenis ini bahwa "Abstrak menjadi bagian penting dalam dokumen produk hukum Bawaslu, ketika akan di publikasikan." Katanya. Rabu (1/11/23)

Abstrak adalah uraian ringkas mengenai alasan atau dasar pertimbangan lahirnya atau dibuatnya suatu peraturan, dasar hukum dikeluarkannya peraturan dan ringkasan materi atau pokok permasalahan yang diatur dalam peraturan.

Namun kata Yobi, setelah paparan materi Ucu Saepurridwan selaku Analis Hukum Ahli Pertama/ PJ Dokumentasi Hukum Bidang Advokasi dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum dan Humas Bawaslu, disebutkan abstrak juga bukan menilai atau memberikan pendapat tentang isi peraturan.

Lebih jelas Yobi menerangkan "Penulisan Materi Abstrak Peraturan meliputi dasar pertimbangan, dasar hukum, dan materi pokok." Tegasnya.

Selama kegiatan, diketahui sebagai narasumber diantaranya dari Kepala Pusat JDIHN - BPHN Kemenkumham yang membahas terkait Pengelolaan JDIH dalam Sudut Pandang Pusat JDIHN, juga dari tenaga ahli Bawaslu RI terkait Teknis Pengelolaan Backend Website JDIH Bawaslu dan simulasi Pengunggah, Perubahan, Tee Down, dan Penghapusan dokumen, dan Update Pembaharuan Metadata Website JDIH Bawaslu.

Sebagai Peserta kegiatan, Staf Bawaslu Kota Bengkulu yang masuk Gelombang 1, hadir bersama operator JDIH dari 19 Provinsi lainnya. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita