Lompat ke isi utama

Berita

IPDA Eko Warsono ingatkan Peserta Pemilihan Terkait Larangan Dalam Kampanye

IPDA Eko Warsono. SH ingatkan Peserta Pemilihan Terkait Larangan Dalam Kampanye

Anggota Polresta Bengkulu IPDA Eko Warsono. SH menjadi narasumber kegiatan Bawaslu Kota Bengkulu. Hari Kamis (26/9/24) sore, bertempat di The Madelin Hotel Kota Bengkulu.

 

Anggota Polresta Bengkulu IPDA Eko Warsono. SH ingatkan Peserta Pemilihan Terkait Larangan Dalam Kampanye .

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Anggota Polresta Bengkulu IPDA Eko Warsono. SH mengingatkan Peserta Pemilihan agar memahami dan mematuhi larangan dalam kampanye.

Diharapkan kepada Tim Kampanye, Pihak Lain, dan/atau Relawan dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Pemilihan Tahun 2024 tidak melanggar larangan kampanye. Ungkapnya, pada saat menjadi narasumber kegiatan Bawaslu Kota Bengkulu, pada hari Kamis (26/9/24) sore, bertempat di The Madelin Hotel Kota Bengkulu.

Dalam kesempatan ini juga diterangkan potensi - potensi pelanggaran pada tahapan kampanye "Pada tahapan kampanye ada beberapa potensi pelanggaran diantaranya pemasang APK ditempat yang dilarang, APK mengandung materi yang dilarang dan informasi yang dilarang, pengerusakan alat peraga, " jelasnya.

Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, kampanye ditempat ibadah dan pendidikan, politik uang, dan netralitas ASN/TNI/ Polri. Tegasnya, dihadapan peserta kegiatan, yang juga hadir LO dan/atau Tim Penghubung Pasangan Calon.

Diketahui, sebagai moderator dalam materi ini Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ailauwandi, dan langsung dalam pengawasan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat dan Anggota Kordiv PPPS Ahmad Maskuri, serta Korsek Asneli.

Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 (dua) hari, kamis dan Jumat, tanggal 26 s.d 27 September 2024. Mengangkat tema Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan tahun 2024. 

Penulis dan Editor: AK

Dokumentasi: Lofi P