Jelang Masa Kampanye, Kordiv HPPH Leka Yunita Sari Lakukan Supervisi Pengawasan Pengawas Adhoc
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Memastikan kesiapan jajaran pengawas adhoc dalam menghadapi Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari, melakukan supervisi teknis pengawasan. Jumat (22/9/23)
Kegiatan supervisi ini bertujuan untuk penguatan kapasitas pengawas pemilu dalam melakukan kerja-kerja pengawasan dan memastikan semua tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan aturan main yang ada.
Disampaikan Leka, bahwa pengawas harus siap, apa lagi sebentar lagi akan memasuki masa kampanye "saat ini, sedang tahapan DCS, kemudian DCT dan akan mulai masuk tahapan kampanye, tentu menghadapi ini pengawas harus mampu menuangkan hasil pengawasan dan kegiatan pencegahan yang dilakukan ke dalam dokumen pengawasan," jelasnya.
"Pengawas harus mendahului pencegahan, kegiatan pencegahan sekecil apapun harus dituangkan ke dalam formulir pencegahan, yang nantinya akan menjadi bukti bahwa Bapak/Ibu sudah melakukan pencegahan," sambung Leka.
Kegiatan supervisi ini, dilaksanakan selama 4 (empat) hari yang mendiskusikan formulir hasil pengawasan dan kegiatan pencegahan yang dilakukan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD).
Diakhir, disampaikan Panwaslu Kecamatan agar membuat inovasi pencegahan sesuai dengan karakteristik wilayah dan penduduk masing-masing.
"bentuk pencegahan atau sosialisasi yang kita lakukan harus ada inovasi sehingga memang menyentuh warga sekitar, masyarakat harus mengetahui keberadaan pengawas, terutama nanti pada masa kampanye." Tutupnya disela-sela kegiatan supervisi ke Panwaslu Kecamatan Selabar. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)