Lompat ke isi utama

Berita

Kasdum Kejari Bengkulu Denny Agustian, Terkait TPP "Panwaslucam Harus Mencegah Terjadinya Bias Informasi di masyarakat"

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Denny Agustian menyampaikan bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (TPP) Panwaslu Kecamatan Harus Mencegah Terjadinya Bias Informasi di tengah masyarakat.

Foto Bersama Jajaran Pimpinan Bawaslu Kota Bengkul, Narsum, dan Anggota Sentra Gakkumdu Kota Bengkulu.

Hal ini disampaikan Kasdum Kejari Bengkulu pada saat menjadi narasumber pada Rapat Fasilitas Potensi Tindak Pidana Pemilu Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Bengkulu, yang diselenggarakan Bawaslu Kota Bengkulu, pada Senin (19/6/23) siang, bertempat di Nala Sea Side Hotel, jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Denny Agustian menekankan akan pentingnya Pengawas Ad Hoc memahami terkait Bias Informasi. "Selaku Panwaslucam, terkait penanganan Tindak Pidana Pemilu harus berkomunikasi dan berkonsultasi lebih dahulu dengan Bawaslu Kota Bengkulu, baru nanti ke Sentra Gakkumdu, jangan sampai hal yang dilakukan atau terjadi ditingkat kecamatan terkait Potensi Tindak Pidana Pemilu tiba - tiba sudah mencuat kepublik, tanpa melalu koordinasi ke Bawalsu Kota dan Sentra Gakkumdu." Tegasnya.

Hal ini dapat menjadi bias informasi, bias informasi ditengah masyarakat harus dapat dicegah sejak dini, terkhususnya terkait penanganan Tindak Pidana Pemilu.

Lebih lanjut, Denny menerangkan bahwa dalam penanganan TPP Sentra Gakkumdu Kota Bengkulu akan melihat syarat formil dan materil sebuah laporan atau temuan berawal dari Pengawas.

"Baru nanti terkait dugaan pelanggaran tersebut dikaitkan dengan unsur pasal pidana pada setiap tahapan yang sedang berjalan." Terangnya.

Selanjutnya akan dilakukan analisis alat bukti. "Berdasarkan KUHAP alat bukti dalam perkara pidana seperti Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa. Semua akan dianalisa di Sentra Gakkumdu." Tambah Jaksa Madya yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini, dihadapan peserta kegiatan.

Menurutnya, Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang - Undang yang mengatur mengenai Pemilu.

Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan, adapun laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang memilki hak pilih, peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu.

Pendampingan penangan tindak pidana juga akan dilakukan oleh anggota Sentra Gakkumdu sejak menerima adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.

Terkait masa tugas Gakkumdu, berdasarkan peraturan sampai dengan selesainya tahapan Pemilu.

Adapun pasal - pasal pidana dalam UU Pemilu terkait tahapan Daftar Pemilih seperti pada Pasal 448, 449, 510, 511, 512, 513, 544, 545 dan sebagainya.

Panwaslucam juga jangan melakukan tindakan diluar tugas, itu offside bisa jadi kita yang melanggar aturan.

Diketahui, adapun peserta kegiatan ini, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se - Kota Bengkulu, Anggota Sentra Gakkumdu Kota Bengkulu, serta jajaran kesekretariat Bawaslu Kota Bengkulu.

Turud Hadir, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad bersama Anggota Mico Yudhistira dan Shanti Yudharini, Korsek Bawaslu Kota Bengkulu Erliana Hastuti dan Bendahar Bawaslu Kota Bengkulu M Sugiman. Anggota Sentra Gakkumdu Kota Bengkulu dari unsur Polri Bambang Harianto dan Kartono Kuzaini, dan unsur Kejaksaan Negeri Bengkulu Dian Febianti. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Sebagai moderator Staf Div Penanganan Pelanggar Bawaslu Kota Bengkulu, Awang Konaevi (kiri), dengan Narsum Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Denny Agustian (kanan). Kegiatan ini dibuka secara resmi Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad. Selaku Penanggung Jawab Kegiatan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu, Erliana Hastuti. Peserta kegiatan Anggota Sentra Gakkumdu Kota Bengkulu, Ketua dan Anggota Panwaslucam Se - Kota Bengkulu, serta jajaran sekretariat Bawalsu Kota Bengkulu.
Tag
Berita