Lompat ke isi utama

Berita

Kasek dan Staf Bawaslu Kota Bengkulu, Ikuti Kegiatan Sosialisasi E-Bupot Unifikasi

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Koordinator Kesekretariatan dan Jajaran Staf Bawaslu Kota Bengkulu Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) ikuti Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Bengkulu, Kamis (14/10), bertempat di Ruang Sidang Utama Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Bawaslu Kota Bengkulu bersama Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Seluma, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, bersama masuk dalam kegiatan sesi 1, dilaksanakan Via Daring (Zoom Meeting) sejak Pukul 08.00 Wib - 14.00 Wib.

Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.

Berdasarkan pada ketentuan PER-17/PJ/202, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.

Ditjen Pajak (DJP) mengenalkan e-bupot instansi pemerintah guna memberikan kemudahan dan pelayanan bagi instansi pemerintah. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 PER-17/PJ/2021, aplikasi e-bupot instansi pemerintah adalah “Perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, serta mengisi, dan menyampaikan SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui jika apliaksi e-bupot instansi pemerintah tersebut dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintahdanbukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengisi dan menyampaikanSPT 21/26 instansi pemerintah dan SPT unifikasi instansi pemerintah. Penjelasan mengenai setiap istilah tersebut telah dijabarkan dalam PER-17/PJ/2021. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita
Uncategorized