Kawal Proses Vermin Parpol Sesuai Aturan, Bawaslu Kota Bengkulu Rakor Persiapan Pengawasan
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Guna menjaga proses tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat KPU Kota Bengkulu berjalan sesuai aturan. Selasa (16/08/22) siang, jajaran Bawaslu Kota Bengkulu adakan Rapat Koordinasi Internal Persiapan Pengawasan.
Bertempat di sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu, rapat ini dibuka secara langsung Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad bersama Kordiv PHL Shanti Yudharini dan Kordiv HPPS Mico Yudhistira.
Pimpinan Bawaslu Kota Bengkulu, Ketua (tengah) dan anggota pada saat memberi arahan kepada Tim Pengawasan Vermin Parpol Peserta Pemilu 2024 pada tingkat KPU Kota Bengkulu. Selasa (16/08/22)Dalam sambutanya, Rayendra menekankan pentingnya jajaran Bawaslu Kota Bengkulu memahami regulasi dalam melakukan Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi di tingkat KPU Kota Bengkulu.
"Sebagaimana Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol calon Peserta Pemilu 2024 yang sudah dibentuk Bawaslu Kota Bengkulu. Sangat penting memahami aturan hukum dalam melakukan Pengawasan. " Kata Rayendra.
Menurutnya, aturan ini baik UU, Perbawaslu, PKPU maupun aturan turunan seperti SE dan ketetapan lainya berkenaan dengan pencegahan dan penindakan yang menjadi tugas dan kewajiban Bawaslu Kota Bengkulu.
Rakor Internal Bawaslu Kota Bengkulu dalam memantapkan Pengawasan Proses Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu 2024 pada tingkat KPU Kota Bengkulu.Lebih lanjut, Rapat ini di pimpinan oleh Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudhistira yang menekankan pentingnya Tim Pengawasan Vermin memahami mekanisme kerja Pengawasan.
"Nantinya Tim harus mengisi Alat Kerja yang sudah disiapkan, termasuk Tim yang melakukan Pengawasan juga wajib membuat Form A hasil Pengawasan. " Jelas Mico.
Mico juga menambahkan, dalam melakukan Pengawasan Tim juga harus menyiapkan SPT dan ID sebagai pegangan dalam bertugas.
Alat kerja ini nantinya akan memuat Nama Partai Politik, Data yang diserahkan KPU kepada KPU Kota Bengkulu. Juga terkait dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan tidak memenuhi syarat.
Melakukan pengawasan terhadap KPU Kota Bengkulu dalam melakukan verifikasi administrasi dengan cara mencocokan data KTA/ KTP elektronik/ Kartu Keluarga sebagaimana yang terdapat di dalam Sipol. Papar Mico dalam arahanya.
Sedangkan paparan dari Kordiv PHL, Shanti Yudharini berkenaan pentingnya melakukan Pengawasan sebagai bagian tugas Bawaslu dalam pencegahan terjadinya sengketa maupun pelanggaran Pemilu.
"Tim harus melakukan pengawasan melekat dalam proses Vermin yang dilakukan KPU Kota Bengkulu, dengan tetap berpedoman baik Perbawaslu maupun PKPU yang ada, termasuk pedoman yang ada dalam SE 19 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024." Harap Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Shanti Yudharini kepada jajaran yang akan melakukan Pengawasan.
Paparan Dan Arahan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad kepada Tim Pengawasan Vermin.Kegiatan ini diikuti semua jajaran kesekretariatan Bawaslu Kota Bengkulu, baik staf PHL, HPPS, dan SDMO. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)