Kordiv HPPH Bawaslu Kota Hadiri Pelantikan PKD Ratu Samban Terpilih
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu – Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bengkulu, Shanti Yudharini menghadiri Pelantikan sekaligus Bimtek Panwaslu Kelurahan (PKD) Terpilih untuk wilayah Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Minggu (5/2/23), bertempat di Karaoke Ayu Ting – Ting kota Bengkulu.
Pelantikan yang dihadiri srikandi Bawaslu Kota Bengkulu Santi Yudarini, turud hadir Camat Ratu samban diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Tafri Budi, PPK Kecamatan Ratu Samban, dan PKD yang dilantik.
Pentikan PKD Se-Kecamatan Ratu Samban kota Bengkulu. Minggu (5/2/24), bertempat di karoke Ayu Ting-Ting Kota BengkuluBerdasarkan Pengumuman hasil PKD terpilih Tahun 2023 Se-Kecamatan Ratu Samban untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Nomor : 010/KP.01.00/K.05/02/2023 menetapkan nama-nama PKD terpilih dan resmi dilantik tersebut adalah Devid Armansyah (L) , Rahmawati (P) , Ranfil Yadianto (L), Pauzan Meyadi (L), Yesnitawati (P), Abu Hanifah (L), Afrizal (L), Predi Santoso (L), dan M. Ringkis Primaldi (L).
8 (delapan) orang yang telah secara resmi dilantik pada hari Minggu (5/2/23), dilaksanakn pukul 08.00 Wib hingga selesai, terdata ada 1 (satu) orang atas nama Devid Armansyah (L) tidak hadir pada saat pelantikan, mengingat ada halangan yang menyebabkan tidak dapat menghadiri kegiatan.
Tampak di lokasi kegiatan, PKD yang akan dilantik memakai pakaian rapi, kemeja putih, celana/rok hitam dan sepatu hitam.
Dalam arahanya, Shanti Yudharini mengingatkan PKD terpilih agar menjaga sikap profesionalitas dan integritas diri sebagai penyelenggara Pemilu. “Bapk dan Ibu PKD terpilih, sebagai seorang Pengawas Pemilu sangat penting menjaga netralitas dan integritas baik dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, termasuk dalam pergaulan ditengah masyarakat.” Katanya.
Ditempat yang sama, Kordiv SDMO & Datin Panwaslu Kecamatan Ratu Samban, Agustina menjelaskan bahwa PKD Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.
"PKD bersifat Ad Hoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah yang bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu." Jelasnya, pada saat menyampaikan arahan kepada peserta PKD. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)