Kordiv HPPS Bawaslu Kota Hadiri Diseminasi Perbawaslu 7 Tentang JDIH
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Mico Yudhistira bersama Staf Operator JDIH menghadiri kegiatan Diseminasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan dan Dokumentasi Informasi Hukum Bawaslu dengan pembahasan teknik pengelolaan JDIH Bawaslu Provinsi Bengkulu. Bertempat di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, Selasa (26/7/2022)
Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudhistira bersnaa Staf Operator JDIH Menghadiri Diseminasi Perbawaslu 7 Tahun 2020. Bertempat di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Selasa (26/7/22)Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kabag HPPS Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sholehin didampingi Kasubag Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Asneli.
Selanjutnya sambutan Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar yang banyak menerangkan agar Bawaslu Kabupaten/ Kota memaksimalkan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
"Maksimalkan sosialisasi ke sekolah atau Bawaslu go to school agar lebih dapat meningkatkan partisipatif pemilih pemula, jadi segerlah pleno sehingga dapat menentukan jadwal untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah. " Kata Patimah.
Kemudian pengarahan dari Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah yang menjelaskan agar Bawaslu Kabupaten/ Kota jangan kehabisan ide terutama dalam kehumasan.
Papar Dodi, "Mengingat Bengkulu termasuk dalam 10 besar dalam kehumasan yang aktif mengupload putusan di JDIH. Maka JDIH Kebupaten/ Kota setelah kegiatan ini akan ada progres nya, memastikan yang di input seperti Surat Keputusan (SK), Putusan, MOU bukan hal yang dikecualikan. " Jelasnya.
Lebih lanjut, Dodi menerangkan "Seperti putusan itu harus ada abstrak sehingga operator harus bisa membuat abstrak dari sebuah putusan yang akan di upload di JDIH. " Tegas Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah.
Terakhir, Kabag HPPS Bawaslu Provinsi Bengkulu menambahkan "Terkait teknis penginputan data saat ini kita akan melakukan pelatihan bagi operator JDIH Kabupaten / Kota. Nantinya semua yang di upload oleh Kab/ Kota akan di verifikasi oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. " Tutup Sholehin.
Acara ini diikuti oleh 10 (sepuluh) orang Kordiv HPPS Bawaslu Kabupaten / Kota Se- Provinsi Bengkulu, didampingi satu (1) orang Staf Operator JDIH. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)