Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kota Bengkulu Tetapkan 23,3 M Batas Pengeluaran Dana Kampanye Paslon

Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengikuti Rakoor Penetapan Batasan Besaran Dana Kampanye Pemilihan Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menghadiri Rakor Penetapan Pembatasan Besaran Dana Kampanye bagi Paslon, dalam Pilkada 2024.

KPU Kota Bengkulu Tetapkan 23,3 M Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Pemilihan Tahun 2024.

 

 

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 sebesar Rp 23.389.804.000,- sebagaimana tertuang dalam BA KPU Kota Bengkulu Nomor : 334/PL.02.5-BA/1771/2/2023.

Penetapan ini setelah melalui rapat koordinasi para pihak, pada Selasa (24/9/24) malam, sekira pukul 20.00 Wib s.d selesai, yang melibatkan LO dan/atau Tim Penghubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, serta Bawaslu Kota Bengkulu.

Disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ahmad Maskuri bahwa KPU Kota Bengkulu telah menetapkan secara bersama dengan LO dan/atau Tim Penghubung Pasangan Calon, dan Bawaslu Kota Bengkulu juga hadir dalam pembahasan.

"Dalam pembahasan kita juga telah menyampaikan terkait akan masuknya tahapan kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, seperti larangan politik uang, alat peraga dan Bahan Kampanye juga harus sesuai desain yang sudah ditetapkan bersama KPU, termasuk tempat pemasangan dan jumlah apabila dicetak sendiri oleh Paslon." Terangnya, setelah melakukan pengawasan.

Lebih lanjut disampaikan "Alat peraga nantinya juga harus terpasang bukan pada tempat yang dilarang oleh peraturan, dan setelah masa tenang Paslon juga harus menertibkan Alat Peraga yang sudah terpasang." Tegasnya.

Diketahui, rapat koordinasi ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad bersama Anggota Risen Lubis, Irwansah, dan Bambang Meiliyansyah, serta jajaran kesekretariatan KPU Kota Bengkulu Kasubbag Teknis dan Hukum Nina Ustina bersama jajaran, dan LO dan/atau Tim Penghubung Paslon dari 5 (lima) pasangan calon  Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Pemilihan serentak tahun 2024. (01)

Penulis dan Editor: AK

Dokumentasi: AMD