Lompat ke isi utama

Berita

Leka Ingatkan, Tahapan Kampanye Termasuk Kerawanan Pilkada 2024

Kordiv HPPH Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari pada saat menerima piagam penghargaan PPID Informatif

Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari (kiri) pada saat menerima piagam penghargaan PPID Informatif .

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Kooordinator Divisi Hukum Pencegahan Par isipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari mengingat semua pihak bahwa Tahapan Kampanye Termasuk Salah Satu Tahapan Kerawanan Pilkada 2024.

Hal tersebut Leka sampaikan menanggapi terkait akan memasuki Tahapan Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Pemilihan Tahun 2024.

"Peluncuran indeks kerawanan Pemilu yang baru diluncurkan oleh Bawaslu RI beberapa waktu yang lalu tahapan kampanye termasuk salah satu tahapan yang rawan sekali terjadi pelanggaran dan berpotensi terjadinya sengketa." Ungkapnya . Rabu (18/9/2024) siang, ketika memberikan arahan kepada jajaran kesekretariatan Bawaslu Kota Bengkulu.

Sehingga kami berharap penyelenggara dan peserta pemilihan baik itu Paslon, tim kampanye maupun relawan betul - betul memahami berbagai regulasi terkait pelaksanaan kampanye. 

"Hal ini diperlukan agar semua pihak bisa bersama-sama mewujudkan Pemilihan bersih, damai, demokratis, dan berintegritas." Tegasnya.

Leka juga menekankan, "Bawaslu Kota Bengkulu selain akan melakukan pengawasan melekat pada tahapan kampanye, juga akan menindak tegas bagi pelanggar." Pungkasnya.

Penulis dan Editor: AK

Dokumentasi: Humas BWS