Memastikan Hari Pertama Tahapan Pendaftaran Paslon Sesuai Aturan, Anggota Bawaslu Kota Turun Langsung Melakukan Pengawasan
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Memastikan proses pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Pemilihan Tahun 2024 berjalan sesuai peraturan, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri bersama jajaran lakukan pengawasan langsung ke lapangan. Pada hari Selasa (27/8/24), bertempat di RPP KPU Kota Bengkulu.
Disampaikan oleh Ahmad, "sejauh ini proses pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota berjalan sesuai ketentuan, minimal sudah sesuai waktunya." Ungkapnya.
Pengawasan langsung wujud nyata pengawasan Bawaslu Kota Bengkulu untuk memastikan proses pendaftaran Paslon dapat sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
"Kita (Bawaslu Kota Bengkulu, Red) berharap proses ini dapat berjalan sesuai aturan." Harapnya.
Ahmad juga menyampaikan, agar dalam proses ini tidak terjadi pelanggaran Pemilihan seperti penggunaan fasilitas pemerintah, keterlibatan ASN, dan dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Terpantau pada hari pertama pend ftaran, sudah terdapat 2 (Dua) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yang mendaftar.
Pendaftar pertama di pagi hari Paslon Aryono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi, selanjutnya selepas zuhur Paslon Dedy Wahyudi dan Ronny Pl Tobing.
Diketahui, tahapan pendaftaran ini sesuai PKPU akan berlan sung dari tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
Penulis dan Editor: AK
Dokumentasi: Andi