Menjelang Tahapan Kampanye, Bawaslu bersama Instansi Terkait Tertibkan APS Melanggar
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Bawaslu Kota Bengkulu bersama Satpol PP, Dishub, DLH, dan Aparat Keamanan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan di wilayah Kota Bengkulu. Senin (23/9/24)
Dalam penertiban, tim gabungan dibagi menjadi 3 (tiga) tim untuk menyebar ke sembilan kecamatan di Kota Bengkulu.
Disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri “Penertiban APS tersebut karena pemasangannya mendahului jadwal masa kampanye Pilkada, melanggar Perda Kota Bengkulu No.8 Tahun 2008 Pasal 17 Poin G, melanggar tempat yang dilarang berdasarkan surat Gubernur Bengkulu pertanggal 17 September 2024 dan belum ditetapkan nya zona Pemasangan APK oleh KPU Kota Bengkulu," ungkap Kordinator Divisi PPPS Bengkulu Kota Ahmad Maskuri.
Ahmad juga menerangkan "APS yang ditertibkan itu melanggar Perda dan surat edaran Gubernur terkait tempat yang dilarang dipasang APK serta belum masuk tahapan kampanye." Tegasnya.
Diketahui, sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Kota Bengkulu sudah menyampaikan himbauan kepada Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Pemilihan Tahun 2024, mengingatkan partai politik pengusung untuk melepaskan APS tersebut secara mandiri.
Penulis dan Editor: AK
Dokumentasi: Humas