Lompat ke isi utama

Berita

Mico Yudhistira Ikuti Diskusi dan Silaturahmi bersama Anggota Bawaslu RI dan Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu Se-Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu--- Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Mico Yudhistira mengikuti kegiatan Diskusi dan Silaturahmi bersama Anggota Bawaslu Republik Indonesia Ratna Dewi Pettalolo dan Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, Selasa malam (7/9) bertempat di sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota HPPS Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Bengkulu, dipimpin langsung oleh Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, membahas terkait persoalan-persoalan penanganan pelanggaran selama tahapan Pemilu dan Pilkada yang telah berlangsung di Provinsi Bengkulu.

Dalam diskusi dan silaturahmi ini juga sekaligus memberikan penguatan kepada Kordiv HPPS Bawaslu Kab/Kota, yang langsung dihadiri Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam tanggapanya Ratna menyampaikan, “Harapan saya untuk ke depannya dalam proses Penanganan Pelanggaran Bawaslu dapat lebih mandiri untuk melakukan proses Penanganan Pelanggaran, baik itu Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Hukum Lainnya, dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sehingga dari proses Registrasi Laporan sampai dengan dikeluarkannya hasil Output dari Penanganan Pelanggaran yang dilakukan Bawaslu dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ucapnya.

Srikandi Bawaslu Republik Indonesia ini juga menambahkan, “Bawaslu RI sedang mengupayakan ke DKPP untuk mendudukan dan menyatukan pemahaman terkait proses Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu telah sesuai dengan Prosedur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam kesempatam tersebut Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira menanyakan terkait bidang hukum, penanganan pelanggaran, dan sengketa yang menjadi satu kesatuan di Bawaslu Kab/Kota.

Menurutnya “Sedangkan apabila ada dari staf tersebut ada yang keluar dari Bawaslu tidak bisa digantikan lagi, hal ini menjadi kendala bagi kelancaran aktivitas pada divisi tersebut,” kata Mico Yudhistira.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam sela kegiatan SKPP Rejang Lebong ini, diikuti oleh Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kabag HPPS beserta jajaran dan anggota HPPS Bawaslu Kab/Kota Se-Provinsi Bengkulu.

Acara ini juga dihadiri oleh Mantan Anggota Bawaslu RI Wirdyaningsih yang juga salah satu dosen Universitas Indonesia sampai dengan sekarang. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Susana kekeluargaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bawaslu Kab/Kota Se-Provinsi Bengkulu bersama Anggota Bawaslu RI Koordinator Penindakan Pelanggaran Ratna Dewi Pettalolo, sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Selasa malam (7/9/21)
Tag
Berita