Lompat ke isi utama

Berita

Pada Pilwakot Tahun 2024, KPU Kota Bengkulu Tetapkan 5 Paslon

Bawaslu kota Bengkulu melakukan pengawasan terhadap Penetapan Paslon Pemilihan Tahun 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu melakukan pengawasan langsung terhadap Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Pemilihan Tahun 2024. Minggu (22/9/24) bertempat di KPU Kota Bengkulu.

Kota Bengkulu, Darahjuang.online --- Menjelang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menetapkan 5 (Lima) Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Pemilihan Tahun 2024.

Keputusan ini diambil setelah KPU Kota Bengkulu melakukan rapat pleno, pada Minggu (22/9/24) siang bertempat di sekretariat KPU Kota Bengkulu. Hal ini sebagaimana telah tertuang dalam Keputusan KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BENGKULU Nomor 478 TAHUN 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BENGKULU TAHUN 2024.

Tepat dihari yang sama, KPU Kota Bengkulu juga telah mengumumkan Keputusan tersebut didalam halaman website resmi KPU Kota.

Walaupun dilakukan dalam rapat Pleno Tertutup sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, namun sesuai surat pemberitahuan KPU Kota Bengkulu yang telah disampaikan ke Bawaslu Kota pada hari sebelumnya, agenda Penetapan ini tetap dalam Pengawasan Langsung Jajaran Bawaslu Kota hanya.

Terpantau dilapangkan, turun langsung melakukan pengawasan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat bersama Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Maskuri didampingi staf.

Disampaikan oleh Kordiv PPPS Bawaslu Kota Ahmad, "hari ini kita melakukan pengawasan langsung terkait tahapan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Pemilihan Tahun 2024." Ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan "Pengawasan ini merupakan bentuk tugas Bawaslu Kota sebagai menjalankan amanah Undang - Undang Pemilihan." Katanya.

Sejauh ini, proses penetapan Paslon berjalan sesuai tahapan. Pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam keputusannya KPU Kota Bengkulu telah menetapkan 5 (lima) Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Pemilihan Tahun 2024, yaitu :

1. Pasangan Calon atas nama Dr. Dedy Wahyudi, S.E., M.M. dan Ronny Pebriyanto L Tobing, S.H. yang diusulkan oleh Gabungan Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 57.190 suara sah.

2. Pasangan Calon atas nama H. Dedy Ermansyah, S.E dan Nuragiyanti Dewi Permatasari, M.Arch yang diusulkan oleh Gabungan Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Demokrat dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 51.952 suara sah;

3. Pasangan Calon atas nama Dr. Dani Hamdani, M.Pd dan Sukatno, M.Si yang diusulkan oleh Gabungan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 41.395 suara sah;

4. Pasangan Calon atas nama Benny Suharto dan Farizal yang diusulkan oleh Gabungan Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Ummat dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 66.478 suara sah;

5. Pasangan Calon Perseorangan atas nama H. Ariyono Gumay S.STP, M.AP dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi, S.E, M.Sc dengan total pemenuhan dukungan sejumlah 26.572 orang dan sebaran di 9 kecamatan dan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Perseorangan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 Tanggal 18 Agustus 2024. (01)

Penulis dan Editor: AK

Dokumentasi: AK