Lompat ke isi utama

Berita

Pembentukan KPPS di wilayah RS, Kordiv PPPS Panwascam Agustina Pastikan Calon Tidak Terdaftar di SIPOL

Kordiv PPPS Panwascam Ratu Samban Agustina.

Kordiv PPPS Panwascam Ratu Samban Agustina.

Pembentukan KPPS di wilayah RS, Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Agustina Pastikan Calon Tidak Terdaftar di SIPOL

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Serentak 27 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah melaksanakan tahapan pembentukan KPPS di 9 (sembilan) Kecamatan di Kota Bengkulu, yang dilaksanakan oleh PPS atas nama KPU Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Panwascam Ratu Samban untuk di 9 (sembilan) Kelurahan, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Agustina menyampaikan bahwa Rekrutmen KPPS di wilayah Kecamatan Ratu Samban telah berjalan sesuai tahapan.

Secara keseluruhan dapat disampaikan sebagai berikut untuk Kelurahan Anggut Atas yang mengambil berkas 32 orang calon KPPS, sedangkan yang mengembalikan berkas 29 orang, sedangkan kebutuhan KPPS 21 orang.

Kelurahan Kebun Geran yang ngambil berkas 32, mengembalikan berkas 32, sedangkan kebutuhan 21 orang.

Kelurahan Kebun Dahri yang ngambil berkas 27, mengembalikan berkas 27, sedangkan kebutuhan 21 orang.

Kelurahan Pengantungan yang ngambil berkas 37, mengembalikan berkas 37, sedangkan kebutuhan 28 Orang calon anggota KPPS.

Belakang Pondok, yang mengambil berkas 30, mengembalikan berkas 29, sedangkan kebutuhan 21 orang.

Padang Jati yang mengambil berkas 47 yang mengembalikan berkas 47, sedangkan kebutuhan 35 orang.

Anggut Bawah yang mengambil berkas 8 yang mengembalikan berkas 8 orang, sedangkan kebutuhan 7 orang.

Penurunan yang mengambil berkas 70 orang, yang mengembalikan berkas 66 orang, sedangkan kebutuhan 49 calon Anggota KPPS.

Terakhir untuk Kelurahan Anggut Dalam, yang mengambil berkas terdata 27 orang, yang mengembalikan berkas 27 orang pendaftar, sedangkan kebutuhan 14 orang calon anggota KPPS.

"Selain melakukan pengawasan bagi pendaftar, Panwascam Ratu Samban juga akan memastikan Calon Anggota KPPS tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik (SIPOL)." Tegas Agustina, selepas melakukan pengawasan hari terakhir rekrutmen calon anggota KPPS di wilayah Kecamatan Ratu Samban. Sabtu (28/9/24).

Penulis dan Editor: AK

Dokumentasi: Humas Panwascam Ratu Samban