Lompat ke isi utama

Berita

Pertama, Bawaslu Kota Bengkulu sampaikan Laporan Divisi Hukum

Penyampaian Laporan Divisi hukum Bawaslu Kota Bengkulu disampaikan langsung oleh Kordiv HPPS Bawaslu Kota bengkulu Mico Yudhistira SH.,MH (Kanan)

Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu--- Setelah beberapa waktu yang lalu Bawaslu Kota Bengkulu telah menyampaikan Laporan Penindakan Pelanggaran dan Laporan Hasil Pengawasan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, senin siang (15/3/21) kembali Bawaslu Kota Bengkulu menyampaikan Laporan Divisi Hukum ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Laporan yang diterima langsung oleh Koordinator Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah, S.,Pd, MM didampingi oleh Kasubag H2AL Sholehin, SH., M.Si juga disaksikan oleh Kordiv Pengawasan Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd disampaikan langsung oleh Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira SH.,MH beserta dua orang Staf Bawaslu Kota Bengkulu.

Disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Hermansyah, laporan divis hukum ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penyampaian Laporan Divisi Hukum Bawaslu Kota Bengkulu ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, diterima Kordiv Hukum, Hunas, dan Datin Dodi Hermansyah (Tengah) dan Kasubag H2AL Sholehin (kiri) Bawaslu Prov Bengkulu, senin (15/3/21)

“Bawaslu Kota Bengkulu menjadi yang pertama menyampaikan laporan akhir Divisi Hukum penyelenggaran Pemilihan Tahun 2020,” ungkab Dodi.

Ini menjadi bahan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam mengawas, mengevaluasi, dan Menyusun laporan Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, tambahnya.

Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira diwaktu bersamaan juga menyampaikan bahwa pembuatan dan penyampaian laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu Kota Bengkulu berdasarkan perintah undang-undang.

“Salah satu tugas bawaslu berdasarkan amanah UU Pemilihan adalah membuat dan menyampaikan Laporan Pemilihan Tahun 2020 ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi,” papar Mico Yudhistira.

Penyampaian laporan Divisi Hukum oleh Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu juga didampingi oleh dua orang staf Bawaslu Kota Bengkulu Dessi A (kanan) dan Awang K.

Mico juga menambahkan, laporan ini berisi mulai dari tahapan persiapan, penyusunan agenda kerja, pelaksanaa, hingga hasil evaluasi yang dapat menjadi bahan semua pihak dalam membangun proses Pemilihan lebih kedepanya.

“Tidak hanya berisi agenda kerja Divisi Hukum Bawaslu Kota Bengkulu Selama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 di Kota Bengkulu, namun juga memuat kesimpulan dan saran yang dirumuskan dari hasil kajian dan evaluasi kegiatan selama ini, semoga dapat menjadi bahan bacaan dan rujukan semua pihak dalam membangun proses Pemilihan lebih baik, Luber dan Jurdil,” tambah Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Tag
Berita