Lompat ke isi utama

Berita

Rahmat Hidayat: Berikut Jadwal Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024

Jadwal Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan Tahun 2024

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat menyampaikan Jadwal Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan Tahun 2024

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Kabar baik bagi masyarakat Kota Bengkulu yang berminat ikut terlibat sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

 

Adapun proses pembentukan jajaran Pengawas Ad Hoc Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024 akan dilakukan proses seleksi dengan 2 (dua) kategori peserta.

 

Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Kordiv SDMO Rahmat Hidayat, “Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI, proses pembentukan Panwaslu Kecamatan akan dilakukan melalui 2 (dua) kategori peserta yaitu Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 dan Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.” Katanya, Selasa (23/4/2024) siang.

 

Adapun Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Existing diantaranya :

  1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi;

  2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;

  3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

  4. Surat Pernyataan.

Adapun surat pernyataan tersebut memuat “Untuk surat pernyataan memuat beberapa poin diantaranya : a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945; b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang - kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; e. Bersedia bekerja penuh waktu; f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilihan; h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;” jelas Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Periode 2023 – 2028 Rahmat Hidayat.

 

Sebagai informasi terkait jadwal pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilhan Tahun 2024, didapat dilihat dibawah ini. 

  1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 19 - 26 April 2024.
  2. Proses Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing Untuk Pemilihan :

    a. Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing 23 - 27 April 2024.

    b. Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing 26 - 27 April 2024.

    c. Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat 1 - 2 Mei 2024.

  3. Proses Rekutmen Bagi Pendaftar Baru : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 3 - 4 Mei 2024.

 

Penulis : AK

Editor : AK