Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Tingkat Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad jelaskan Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad paparkan terkait Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Tahun 2024.

Kata sambutan dan membuka acara resmi Rakor Tingkat Kota Bengkulu terkait Daftar Pemilih, oleh ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad.

Hal tersebut, disampaikan Rayendra pada saat memberi sambutan dan membuka kegiatan Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Pemilu Pada Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Bertempat di Madeline Hotel Kota Bengkulu, Senin (12/6/23) siang.

Jelas Rayendra, kita (Bawaslu, Red) tidak ingin angka masyarakat belum terdaftar sebagai Pemilih tinggi, karena "Berdasarkan hukum, menjadi hak Warga Indonesia yang telah memilih hak pilih untuk terdaftar sebagai Pemilih." Katanya, didampingi Kordiv HPPH Bawaslu Kota Bengkulu Shanti Yudharini.

Mengingat potensi terjadinya pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar Pemilih sangat tinggi, tutur Kordiv SDMO Bawaslu Kota Bengkulu ini.

"Maka dari itu kita (jajaran Bawaslu kota, Red) harus mengawasi proses ini dengan baik dan cermat, mengingat tahapan ini tidak hanya terkait pelanggaran administrasi namun juga potensi Pelanggaran Pidana." Tegasnya.

Jajaran Pimpinan Bawaslu Kota Bengkulu

Ada beberapa pasal pidana pemilu yang rawan dilanggaran pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, diantaranya :

Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih diancam pidana penjara peling lama satu tahun dan denda paling banyak 2 juta”.

Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau peserta Pemilu diancam piada penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak 6 juta”.

Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 tahun”.

Pasal 511 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta”.

Pasal 512 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan/atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta”.

Pasal 513 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap anggota KPU Kabupaten/kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada partai politik peserta pemilu diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta”.

Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemili diancam pidana penjara peling lama enam tahun dan denda paling banyak 72 juta”.

Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupatem/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkan daftar pemilih tetap diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta”.

Kegiatan hari ini bagian dari upayah kita (Bawaslu, Red) dalam pencegahan terjadinya Pelanggaran Pemilu Pada Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Tutupnya.

Turud mendampingi dalam pembukaan, Korsek Bawaslu Kota Bengkulu Erliana Hastuti sekaligus yang menyampaikan laporan penanggung jawab kegiatan, Bendahara Bawaslu Kota Bengkulu M Sugiman dan jajaran kesekretariatan Bawaslu Kota Bengkulu.

Kegiatan yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari, Senin sd Selasa tanggal 12 - 13 Juni 2023, sebagai peserta Kordiv PP dan Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bengkulu beserta 1 (satu) orang Staf yang membidangi Penangan Pelanggaran di Tingkat Kecamatan, perwakilan Polresta Bengkulu, perwakilan media, serta perwakilan Kesbangpol Kota Bengkulu. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Laporan Penanggung Jawab kegiatan Korsek Bawaslu kota Bengkulu, Erliana Hastuti. Peserta Kegiatan Anggota Panwaslu Kecamatan Se - Kota Bengkulu, beserta 1 (satu) orang staf yang membidangi Penangan Pelanggaran.
Tag
Berita