Rayendra Buka Rapat Persiapan Pengawasan Tahapan Vermin Keanggotaan Ganda Parpol
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad membuka acara secara resmi Rapat Internal Bawaslu Kota Bengkulu melalui Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Bengkulu terkait Potensi Sengketa pada tahapan perbaikan berkas keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024. Jumat (2/9/22)
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu (kiri) Rayendra Pirasad pada saat membuka kegiatan internal, divisi HPPS Bawaslu Kota Bengkulu. Jumat (2/9/22)Sebagai agenda yang penting dan dilaksanakan secara berkelanjutan, dalam arahanya, Rayendra menerangkan "kegiatan hari ini dalam rangka berkoordinasi dan berkonsolidasi terkait tahapan Pemilu yang sedang berjalan yaitu tahapan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kota Bengkulu. " Katanya.
lebih lanjut, dijelaskan "Sesuai dengan surat keputusan KPU RI Nomor 309 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU/ KPU Provinsi/ KPU Kabupaten / Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, dimana surat keputusan tersebut menjadi petunjuk bagi kita dalam melakukan Pengawasan secara maksimal. Juga dengan memahami PKPU 4 tahun 2022." Tuturnya.
Maka menjadi sangat penting bagi pengawas untuk hadir dalam Pengawasan dan mengantisipasi jika ada permasalahan di KPU Kota Bengkulu. Jelas Kordiv SDMO Bawaslu Kota, Rayendra.
Disampaikan, bahwa pada tanggal 3 September 2022 masa akhir KPU Kota Bengkulu menerima tindak lanjut Verifikasi administrasi dari Parpol, sehingga tanggal 3 September 2022 juga menjadi penentu bagi Parpol apakah akan ada perbaikan berkas antinya atau tidak, pada masa perbaikan. Ucapnya.
Kegiatan ini juga membahas verifikasi keanggotaan Parpol berkenaan dengan data TMS seperti meninggal dunia, status pekerjaan TNI/ Polri atau anggota yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), hingga berkaitan dengan data ganda internal, identik, maupun data keanggotaan ganda eksternal antar Parpol.
Rapat ini membahas kesiapan Pengawasan Vermin Tingkat KPU Kota Bengkulu.Kegiatan ini selanjutnya dalam arahan Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudhistira yang banyak menjelaskan terkait kesiapan Pengawasan Vermin Parpol pada tanggal 3 hingga 5 September 2022 di KPU Kota Bengkulu.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu serta seluruh Staf kesekretariatan Bawaslu Kota. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)
Arahan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad. SHI