Lompat ke isi utama

Berita

Rayendra Pirasad membuka secara resmi agenda Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bengkulu

Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad didampingi Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mico Yudhistira membuka secara langsung dan resmi kegiatan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Hotel Cordela Inn Kota Bengkulu. Senin (21/11/22)

Dalam sambutanya, Rayendra menekankan tugas dan kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam penangana pelanggaran pada tahapan Pemilihan Umum Tahun 2022.

Ketua Bawaslu kota Bengkulu Rayendra Pirasad (tengah) bersama Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Kordiv PPPS Mico Yudhistira (kanan) dalam pembukaan kegiatan Fasilitasi Penangan Pelanggaran. Senin (21/11/22)

"Dalam penangan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilihan Umum Tahun 2022, Panwaslu Kecamatan harus berpedoman pada Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum." Katanya.

Lebih lanjut, Kordiv SDMO ini menekankan pentingnya dalam koordinasi dan komunikasi dalam setiap agenda pengawasan pemilu.

"Dua fungsi utama Bawaslu, melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu berdasarkan wilayah kerjanya. Selanjutnya melakukan pencegahan maupun penindakan atas dugaan pelanggaran pemilu. Hal utama dalam menyukseskan tugas dan kewenangan ini juga tidak lepas sejauh mana koordinasi dan komunikasi yang baik antara Panwaslu Kecamatan dengan Bawaslu Kota Bengkulu," ungkapnya.

Diketahui, kegiatan akan dilaksanakan selama dua (2) hari, Senin dan Selasa, tanggal 21 - 22 November 2022.

Peserta kegiatan ini adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Penangan Pelanggaran, perwakilan polres Bengkulu, serta jajaran kesekretariat Bawaslu Kota Bengkulu.

Peserta kegiatan merupakan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan serta perwakilan lembaga.

Lebih lanjut diterangkan, dalam sambutan Ketua Penanggung Jawab Kegiatan, Awang Konaevi "Peserta kegiatan kurang lebih 30 peserta, baik dari jajaran Panwaslu Kecamatan, peserta dari Polres Bengkulu, dan jajaran kesekretariatan Bawaslu Kota Bengkulu." Ucapnya.

"Adapun narasumber kegiatan ini nantinya yaitu, dari Unsur Polresta Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan Bapak Ediansyah Hasan yang juga sebelumnya pernah menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu." Tutupnya.

Dalam pembukaan ini juga ditutup dengan doa, yang dibacakan perwakilan staf kesekretariatan Bawaslu Kota Bengkulu, Ailauwandi. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Kordiv Penangana Pelanggaran Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira. SH.,MH Sambutan Penanggung Jawab Kegiatan Awang Konaevi. MC Upacara Pembukaan kegiatan diandu oleh Staf PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Dessi Amalya R
Tag
Berita