Shanti Yudharini Hadiri Rakor Persiapan Verfak Parpol Peserta Pemilu Tingkat Provinsi
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu -- Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Kordiv HPPH Shanti Yudharini menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara yang digelar Bawaslu Provinsi Bengkulu ini bertempat di Hotel Santika Kota Bengkulu. Rabu (12/10/22).
Kordiv HPPH Bawaslu kota Bengkulu, Shanti Yudharini menghadiri Rakor Persiapan Pengawasan Verfak Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024.Kegiatan yang dibuka secara langsung Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Eko Sugianto turud didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah dan Natijo Elem.
Dalam arahanya Eko Sugianto menerangkan bahwa Verfak Kepengurusan dan keanggotaan Parpol Tingkat Kabupaten/ Kota oleh KPU Kabupaten/ Kota dimulai tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Jelasnya "Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022, Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2024 dimulai 15 Oktober hingga 4 November 2024." Kata Eko.
Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni turud hadri sebagai Narsum kegiatan.Sebagai narasumber kegiatan ini Perwakilan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Dewa Agustus yang menjelaskan mekanis me pendaftaran Parpol, selanjutnya dari Perwakilan KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni yang menerangkan mekanisme Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024, dan Narsum dari internal Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas , Faham Syah didampingi Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu, Apriyanto Kurniawan.
Foto Bersama Peserta dengan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni.Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah menjelaskan bahwa sangat penting adanya koordinasi yang baik antar penyelenggara Pemilu.
"Koordinasi sesama penyelenggara penting dilakukan, hal ini untuk mengurangi potensi kegaduhan di ruang publik, disini KPU dan Bawaslu harus berani bermain dalam ruang-ruang yang terbuka." Kata Faham Syah.
Lebih lanjut, tambahnya "karena inikan lembaga publik maka kebutuhan akan informasi oleh masyarakat menjadi suatu keniscayaan berkenaan dengan kerja-kerja lembaga penyelenggara Pemilu." Tutupnya.
Adapun Apriyanto menjelaskan terkait alat kerja pengawasan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu, dimana hal ini jelasnya "Sebagai pedoman pengawasan Verfak dapat dilihat dalam SE Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran , Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024." Terangnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini di hadiri oleh jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Perwakilan Bawaslu Kabupaten/ Kota Kordiv HPPP Se- Provinsi Bengkulu didampingi satu (1) orang staf, dan satu (1) orang perwakilan dari peserta DKPP Bawaslu Provinsi Bengkulu. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)
Penutupan Kegiatan Rakor Persiapan Pengawasan Verfak Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024, Tingkat Provinsi Bengkulu. Hotel Santika, Rabu (12/10/22(