Sukses Diskusi Penyelesaian Sengketa Tahap 1, Bawaslu Kota Bengkulu Siap Tuan Rumah Selanjutnya
|
Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu --- Diskusi via daring (zoom meeting) berkenaan Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Bawaslu Se - Provinsi Bengkulu sukses dilaksanakan Bawaslu Bengkulu Utara bersama Bawaslu Kabupaten Lebong. Jumat (4/2/22)
Diskusi bertema "Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan 2024" dibuka secara langsung Ketua Bawaslu BU, Titin Sumarni dengan menghadirkan narasumber Kordiv HPPS Bawaslu Bengkulu Utara, Tugiran dan Kordiv HPPS Bawaslu Lebong, Sabdi Destian sebagai moderator Staf BU, Anasrul Kudus.
Kesuksesan ini mendapat respon positif dari Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Mico Yudhistira dan peserta diskusi selingkungan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Kordiv HPPS, Mico Yudhistira. SH. MH (Tengah) bersama Staf mengikuti diskusi daring Persiapan Penyelesaian Sengketa. Jumat (4/3/22)Ungkab Mico "Dengan suksesnya diskusi Persiapan Penyelesaian Sengketa hari ini akan menjadi pondasi baik dalam membangun ruang diskusi berikutnya. Bawaslu Kota Bengkulu selanjutnya siap menjadi tuan rumah. " Jelasnya.
Tambah Anggota Bawaslu Kota Bengkulu ini, "Untuk Kota Bengkulu akan berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong. Direncanakan akan dilaksanakan pada hari jumat, tanggal 1 April 2022." Ungkab Mico Yudhistira.
Dalam diskusi hari pertama, anggota Bawaslu Bengkulu Utara, Tugiran banyak menjelaskan bekenaan dengan dasar hukum, objek sengketa, siapa pemohon dan termohon, tahapan sengketa proses Pemilu, masa waktu proses penyelesaian sengketa, pengajuan permohonan dan tahapan pelaksanaan sengketa.
Sedangkan narasumber kedua, Kordiv HPPS Bawaslu Lebong, Sabdi Destian banyak menjelaskan proses penyelesaian sengketa proses yang sudah dilakukan Bawaslu Lebong pada Pemilu 2019.
Jelas Sabdi dalam materinya, "Lebong pada Pemilu 2019 pernah menangani Sengketa Proses Pemilu terkait Permohonan Sengketa berkenaan DCT dari salah satu Parpol yang ada di Lebong, " terangnya.
"Adapun putusan sengketa dari permohonan ini, Bawaslu Kabupaten Lebong mengabulkan permohonan pemohon. Selanjutnya membatalkan Keputusan KPU Lebong tentang DCT, memerintahkan kepada Pemohon untuk melengkapi syarat calon, dan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan. " Tutup Sabdi Destian.
Turud hadir dalam Diskusi Daring Persipaan Penyelesaian Sengketa, Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Shanti Yudharini. SE (Tengah)Diskusi Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan 2024 hari ini (Jumat, 4 Maret 2022, Red) turud dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Penyelesaian Sengketa, Ediansyah Hasan, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sholehin, serta Kordiv HPPS Bawaslu Se- Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Bengkulu beserta staf.
Dalam arahanya, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Bengkulu, Ediansyah Hasan menyampaikan mengapresiasi dengan terlaksanakan ya diskusi hari ini.
Menurutnya, "Ini sebuah upaya dan inisiatif yang baik dari kita semua. Terpenting ini sebagai pemanasan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024." Tuturnya.
Semoga kegiatan diskusi kedepanya akan lebih baik, tutupnya. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)
Selanjutnya, Bawaslu Kota Bengkulu akan menjadi Tuan Rumah Diskusi Daring terkait Penyelesaian Sengketa, pada hari Jumat tanggal 1 April 2022. Dalam Foto, Kordiv HPPS Bawaslu Kota Mico Yudhistira sedang menyampaikan usulan Bawaslu Kota sebagai tuan rumah pada hari Jumat (4/3/22) dihadapan peserta diskusi (Via Zoom Meeting)