Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Gelar Penguatan Kapasitas Jajaran, Fokus Tata Cara Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran

Penguatan Kapasitas Jajaran Pengawasan.

Bawaslu Kota Bengkulu menggelar Penguatan Kapasitas Jajaran Pengawasan. Kamis (30/7/26)

Bawaslu Kota Gelar Penguatan Kapasitas Jajaran, Fokus Tata Cara Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran

 

KOTA BENGKULU, Bawaslu Kota Bengkulu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan sekaligus rapat koordinasi penanganan pelanggaran, dengan mengusung tema "Tata Cara Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran di Bawaslu". Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kualitas, ketepatan, dan kepatuhan prosedur penanganan setiap laporan yang masuk ke lembaga, Kamis (30/07/26) bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Kota Bengkulu.

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat didampingi seluruh anggota lembaga Leka Yunita Sari dan Ahmad Maskuri, serta Koordinator Sekretariat Asneli dan seluruh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu.

 

Dalam sambutannya, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa penerimaan laporan merupakan pintu masuk utama pengawasan pemilu, sehingga setiap tahapannya harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Penerimaan laporan bukan sekadar menerima surat, melainkan proses yang harus dilakukan secara cermat, teliti, dan akuntabel. Kesalahan pada tahap awal akan mempengaruhi proses penanganan selanjutnya. Oleh karena itu, kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami prosedur yang benar," ujar Rahmat.

 

Sementara itu, Ahmad Maskuri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) menjelaskan materi secara rinci mengenai syarat kelengkapan laporan, identitas pelapor dan terlapor, batas waktu pengajuan, hingga mekanisme verifikasi awal. Ia menekankan agar petugas tetap ramah, transparan, dan tidak menolak laporan yang memenuhi syarat administratif.

 

Pada kesempatan tersebut, Leka Yunita Sari selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) juga mengingatkan agar setiap dokumen laporan dicatat, didokumentasikan dengan baik, dan dirahasiakan sesuai ketentuan jika diperlukan, guna menjamin keamanan pihak yang melapor.

 

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang di sampaikan oleh Awang Konaevi selaku staf Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bengkulu Divisi Penanganan Pelanggaran.

 

Awang menyampaikan penguatan kapasitas lembaga ini bertujuan untuk saling mengingatkan kembali tentang tata cara penerimaan laporan dugaan pelanggaran, karena dalam hal penerimaan laporan dugaan pelanggaran ketika staf pengampu divisi penanganan pelanggaran sedang tidak berada dikantor atau ada pekerjaan di luar kota sehingga siapa saja yang ada di kantor harus bisa menerima laporan, ujar awang. 

 

Lebih lanjut disampaikan oleh awang bahwa pintu utama dugaan pelanggaran itu ada 2 yaitu dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan dan laporan yang disampaikan secara langsung ke kantor bawaslu, ketika dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan maka akan kita croscheek laporan hasil pengawasan, dan jika masyarakat, tim pemenangan atau calon itu sendiri yang datang ke kantor melaporkan adanya dugaan pelanggaran maka harus kita terima tentunya dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Selanjutnya awang menjelaskan mekanisme penerimaan laporan dugaan pelanggaran berdasarkan Formulir Model B.1 yang memuat identitas pelapor kemudian saksi, bukti-bukti dan uraian kejadian.

 

Kemudian dilanjutkan sesi diskusi, seluruh peserta terlihat antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab terkait kendala yang sering dihadapi saat menerima laporan di lapangan.

 

Di akhir kegiatan, Rahmat Hidayat berharap hasil pembinaan ini dapat langsung diterapkan dalam tugas sehari-hari, sehingga Bawaslu Kota Bengkulu semakin dipercaya masyarakat sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional dan berintegritas. (Humas Bawaslu Kota Bengkulu)

Penulis: Yogi R

Editor: AK

Dokumentasi: Arief A M